oleh

Abdul Rosyid Dorong Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Diatas 20 tahun

-Uncategorized-33 Dilihat

Bogor – Gapuranews.net |Komisi lll DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Perbuhungan Kota Bogor pada Selasa 14 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan perhatian serius terhadap masih beroperasinya angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak jalan maupun telah melewati masa operasional yang semestinya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot” , sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atasa 20 tahun). berdasarkan data dari dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor,” ujar Abdul Rosyid.

Ia menjelaskan bahwa penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung program optimalisasi layanan Biskita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di masa depan.

“Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, Abdul Rosyid menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog dengan para pemilik maupun pengemudi angkot.
Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan yang diterapkan.

“Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berharap langkah penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, aman, serta mendukung pembangunan Kota Bogor yang modern dan berwawasan lingkungan.(Roni.SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *