oleh

Advokat Muda Kang Dhoni Tegaskan Pentingnya Transparansi Pengisian BPD Desa Pamekaran

-Uncategorized-41 Dilihat

Karawang– Gapuranews.net |Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh pemuda sekaligus bakal calon Kepala Desa, Romadhoni, S.Sy., atau yang akrab disapa Kang Dhoni, menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum demi menjaga integritas pemerintahan desa baru.

Sebagai advokat muda dan praktisi hukum, Kang Dhoni mengingatkan agar proses demokrasi desa tidak dicederai oleh praktik penunjukan sepihak maupun dugaan manipulasi dalam pengisian anggota BPD. Menurutnya, sebagai desa pemekaran, pondasi demokrasi yang sehat harus dibangun sejak awal.

“BPD yang terpilih harus lahir dari legitimasi masyarakat, bukan hasil kompromi politik sepihak ataupun titipan elite tertentu. Desa pemekaran ini adalah lembaran putih bagi kita semua. Jangan sampai proses pengisian BPD dikotori oleh cara-cara maladministrasi atau penunjukan sepihak,” ujar Kang Dhoni kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, BPD merupakan mitra strategis kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, apabila proses pemilihannya cacat secara hukum, maka jalannya pemerintahan desa dikhawatirkan akan terganggu sejak awal.

Selain menyoroti pentingnya transparansi, Kang Dhoni juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi oknum panitia maupun aparatur desa yang terbukti melakukan manipulasi data atau pemalsuan dokumen demi memenangkan pihak tertentu.

“Saya ingatkan, tindakan memanipulasi syarat administrasi atau memalsukan berita acara musyawarah perwakilan dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Begitu juga bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses ini, dapat dikenakan Pasal 421 KUHP,” tegasnya.

Kang Dhoni yang juga aktif di LBH GMBI Karawang menyebut dirinya berkepentingan memastikan proses pengisian BPD berjalan independen, adil, dan sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan kecurangan struktural, baik melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri maupun upaya pembatalan SK kepengurusan BPD melalui PTUN.

Di akhir keterangannya, Kang Dhoni mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan tokoh masyarakat di Kecamatan Banyusari, untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi desa secara kondusif dan partisipatif.
“Demokrasi yang berkeadilan akan melahirkan wakil rakyat tingkat desa yang berwibawa. Mari kita kawal bersama dengan kepala dingin, mengedepankan tabayyun, dan menjaga kondusivitas wilayah demi kemajuan desa pemekaran yang kita cintai,” pungkasnya.

Diketahui, Romadhoni, S.Sy. merupakan putra daerah Banyusari yang aktif sebagai advokat profesional serta menjabat Ketua Umum Pengurus Wilayah PRIMA DMI Jawa Barat. Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa dengan visi pembaruan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(U.Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *