Taput – GAPURANEWS |Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Harjito B, S.STP, M.Si, memerintahkan Dr. Ir. Erikson Sianipar, M.M untuk segera melunasi seluruh utang kepada supplier yang tertunda.
Perintah itu ditegaskan dalam rapat resmi di kantor BGN Jakarta, Senin (20/4/2026), yang dihadiri pihak Yayasan Bisukma Grup, pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, kuasa hukum, serta perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Rapat membahas sengketa pembayaran supplier yang belum diselesaikan koperasi yang bekerja sama dengan Yayasan Bisukma Grup. Erikson Sianipar menyatakan telah melakukan audit melalui konsultan dan merampungkan pencatatan utang supplier.
Namun, Ketua Koperasi Erni Mesalina Hutauruk membantah klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah diaudit dan mempertanyakan legalitas konsultan. Selain itu, Erni juga menyebut adanya dana koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson.
Kuasa hukum koperasi, Hotbin Simaremare SH, turut menyoroti dominasi Erikson dalam pengelolaan koperasi serta meminta BGN menerima laporan resmi yang disertai bukti. Menanggapi hal itu, Harjito menyarankan audit diajukan melalui Inspektorat Utama BGN karena sumber dana berasal dari BGN.
Dalam rapat, Harjito menegaskan Erikson wajib mendata ulang seluruh utang supplier, baik sebelum maupun setelah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), tanpa pengecualian. Ia juga memerintahkan pembayaran dimulai 21 April 2026 dan harus lunas paling lambat 20 Mei 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Erikson.
Harjito menambahkan, persoalan ini juga menjadi perhatian Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, yang meminta agar polemik segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di media.
Usai rapat yang berakhir pukul 16.00 WIB, Harjito menerima dokumen tambahan dari pihak kuasa hukum koperasi sebagai bahan tindak lanjut.(NH)








Komentar