oleh

Capai Indeks 89,64, Reformasi Birokrasi Cimahi Naik Peringkat ke-7 Se-Jawa Barat

-Artikel, Daerah-5 Dilihat

Cimahi | Gapura News – Pemerintah Kota Cimahi secara resmi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam kegiatan Apel Pagi yang berlangsung Senin (6/7/2026). Acara dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, turut dihadiri Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Cimahi.

Berdasarkan hasil penilaian, capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai angka 89,64 dengan predikat A-, sekaligus menempati peringkat ke-7 dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,35 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 86,29.

“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah, Tim RB Kota, serta tim RB di masing-masing satuan kerja. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen kuat kita mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana dalam amanat tertulisnya.

Dari hasil penilaian internal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi mencatatkan nilai tertinggi yaitu 91,61 dengan predikat AA. Selanjutnya lima besar perangkat daerah dengan capaian terbaik diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (87,97), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (87,76), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (87,53), serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.

Evaluasi internal ini disusun berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023, dengan fokus utama pada dua area perubahan: manajemen perubahan terkait pola pikir dan budaya kerja, serta penataan tata laksana pemerintahan. Kegiatan ini merupakan penilaian mandiri untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi, kesesuaian kinerja dengan penggunaan anggaran, serta memastikan manfaat reformasi benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat sasaran dan transparan.

Selain sebagai alat kendali mutu birokrasi, hasil evaluasi juga dimanfaatkan untuk merumuskan langkah strategis ke depan, mengidentifikasi celah perbaikan, serta memastikan setiap sasaran pembangunan pemerintahan dapat tercapai optimal. Proses penilaian dilakukan melalui tiga tahapan utama: penilaian mandiri oleh masing-masing perangkat daerah, reviu dan verifikasi data oleh tim Inspektorat, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut untuk perencanaan tahun berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *