Kuningan – Gapuranews.net |Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan media online kabarsbi.com� menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan pegiat kebebasan berpendapat.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut dinilai sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta mencederai nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan profesi wartawan itu memicu reaksi tegas dari Ketua Umum gawaris Asep Suherman, S.H. yang akrab disapa Komandan, seorang purnawirawan TNI AD. Ia mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, wartawan bukan musuh yang harus ditekan ataupun dibungkam dengan ancaman. Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan berimbang.
“Jangan pernah mencoba membungkam wartawan dengan ancaman ataupun intimidasi.
Negara ini memiliki undang-undang yang jelas melindungi kerja jurnalistik. Siapa pun yang menghalangi tugas pers dapat berhadapan dengan hukum,” tegas Asep Suherman kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap tindakan yang menghambat, mengintimidasi, mengancam, bahkan mencoba menekan wartawan agar menghentikan pemberitaan, dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, Asep juga menyoroti dugaan ancaman verbal dan intimidasi yang dilakukan melalui video maupun media elektronik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memenuhi unsur ancaman, tekanan psikologis, maupun tindakan yang merugikan korban.
“Kalau ancaman dilakukan melalui media elektronik, video, atau pesan digital yang mengandung tekanan dan intimidasi, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. Jangan menganggap remeh persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelecehan terhadap profesi wartawan bukan hanya menyerang individu jurnalis semata, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Ketika wartawan takut menjalankan tugas karena tekanan dan ancaman, maka masyarakat juga akan kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.
GAWARIS, lanjutnya, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan serius dalam menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Ia berharap kasus ini tidak dianggap sepele karena menyangkut marwah profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku intimidasi terhadap pers,” katanya.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian sejumlah insan media dan organisasi wartawan. Mereka menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan dengan susah payah tidak boleh dirusak oleh tindakan sewenang-wenang pihak tertentu yang anti kritik dan anti kontrol sosial.
Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabarsbi.com� kini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak kembali terulang.
Sebab, membungkam pers sama halnya dengan membungkam suara rakyat dan mencederai demokrasi itu sendiri.Pungkasnya
(U.Samsudin)














Komentar