oleh

Endah Purwanti Libatkan Komunitas Anak dalam Penguatan Raperda Perlindungan Anak Kota Bogor

-Uncategorized-34 Dilihat

Bogor – Gapuranews.net |Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti melibatkan berbagai komunitas dan organisasi yang bergerak di bidang kepemudaan dan perlindungan anak dalam upaya menyempurnakan substansi Raperda Perlindungan Anak yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Bogor.

Kegiatan diskusi dihadiri oleh perwakilan Forum GenRe Kota Bogor, Duta GenRe Kota Bogor, Forum Anak Kota Bogor, Forum Komunikasi OSIS Kota Bogor, Forum OSIS Jawa Barat, Komunitas Zilenial Bergerak, Komunitas Peduli Bogor, serta Duta KPAID Kota Bogor.

Menurut Endah Purwanti, pelibatan anak-anak dan para penggerak komunitas menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi, karena mereka merupakan pihak yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan yang dihasilkan.

“Dalam proses pembahasan yang cukup panjang, saya merasa ada satu hal yang perlu dilengkapi, yaitu mendengarkan secara langsung suara anak-anak dan para penggerak yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai persoalan anak di lapangan. Masukan dari mereka sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata,” ujar Endah pada Rabu 24 Juni 2026.

Selain menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Endah juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Anak saat ini telah memasuki tahap akhir dan sebelumnya telah melibatkan berbagai perangkat daerah serta lembaga terkait, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai leading sector.

“Persoalan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu sektor saja. Ada aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hukum, hingga pendampingan psikologis yang saling berkaitan. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan banyak pihak agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif,” jelasnya.

Raperda Perlindungan Anak merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.

Meski berbagai aturan mengenai perlindungan anak telah tersedia, Endah menilai masih diperlukan penguatan, terutama pada aspek perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi rentan.

Dalam forum diskusi tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang saat ini dihadapi anak-anak dan remaja, mulai dari kekerasan digital, pemerasan melalui media sosial, doxing, kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak, perundungan (bullying), masalah kesehatan mental, hingga eksploitasi anak di ruang digital.

Selain itu, muncul pula sejumlah usulan strategis, salah satunya mengenai perlunya layanan hotline khusus perlindungan anak yang terpisah dari layanan pengaduan umum agar proses penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, fokus, dan responsif.

Peserta forum juga menyoroti masih adanya praktik pemanfaatan anak dan remaja untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Endah memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan dirangkum dan dibahas lebih lanjut dalam rapat Pansus sebagai bahan penyempurnaan naskah Raperda.

“Hasil diskusi ini akan kami bawa sebagai masukan resmi dalam pembahasan Pansus. Kami ingin memastikan bahwa Raperda Perlindungan Anak benar-benar lahir dari kebutuhan riil anak-anak Kota Bogor dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi mereka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa salah satu semangat utama dalam penyusunan Raperda ini adalah menempatkan anak bukan sekadar sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan sehat.

Selain memperkuat pemenuhan hak dasar anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, dan lingkungan yang aman.

Raperda ini juga memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi tertentu dan membutuhkan perlindungan ekstra dari negara.

Endah mencontohkan, anak-anak yang terdampak situasi sosial tertentu atau berpotensi mengalami stigma akibat perbuatan orang tuanya harus tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan yang sama untuk berkembang.

“Anak tidak boleh menjadi korban kedua akibat stigma sosial yang muncul dari kondisi yang bukan kesalahannya. Di sinilah negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan jaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka,” tegas Endah Purwanti.

Melalui pelibatan aktif anak-anak dan komunitas penggerak dalam proses penyusunan regulasi, DPRD Kota Bogor berharap Raperda Perlindungan Anak dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang semakin ramah anak, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi setiap anak.(Roni.SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *