oleh

Kabupaten Bekasi di hebokan Diduga Selingkuh Dengan mantan Suami

-Uncategorized-83 Dilihat

BEKASI – GAPURANEWS | Siluman- Dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Bekasi kembali tercoreng akibat ulah seorang Oknum guru Pegawai Negari di Pemerintahan dunia pendidikan yang diduga berselingkuh dengan mantan suami yg suami telah menalak tiga di dpn semua pihak keluarga prempuan bahkan sudah beredar surat talak tiga di mana tempat ibunya mengajar.

Oknum guru tersebut berinisial.y. yang mengajar disalah satu SDN Kabupaten bekasi Hubungan asmara terlarang tersebut mencuat, ketika suami sering mengatar ibu mantan istri kesekolah. Dan sering dilihat warga berduaan naik motor kemana mana. Sudah beberapa orang menanyakkan ibu guru apakah ibu sudah nikah lagi sama suami ibu..? ..si ibu tidak mengubris pertaanyaan orang tua siswa dan guru guru tempat dia mengajar.

“Masyarakat diwilayah itu sudah tahu semua tentang hubungan mereka berdua. Bahkan invormasi yang kami dapat pihak keluarga si ibu semua melarang kalau harus bersatulagi ….tapi kalau harus bersatu lagi tolong nikah kembali sesuai ajaran agama kita.
pihak perempuan dan mantan suami tidak mau tahu ajaran agama mereka tetap saturumah sampai brita ini di turunkan. Maka minta para pemuka Agama ulama ustad untuk mendatagi kerumah atau tempat bekerja kedua insan ini karna perbuatan mereka sudah diluar ajaran Agama islam.

Agama jelas melarang

Setelah talak tiga, suami dan istri yang telah ditalak tidak boleh lagi berinteraksi secara bebas, Apalagi satu rumah. termasuk naik motor berboncengan. Mereka sudah tidak lagi menjadi suami istri, dan harus menjaga batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dalam Islam, ada konsep “iddah” yang berlaku setelah talak, yaitu masa tunggu selama 3 bulan (untuk wanita yang tidak hamil) atau sampai melahirkan (untuk wanita yang hamil). Selama masa indah, suami dan istri tidak boleh berinteraksi secara bebas, termasuk naik motor berboncengan.

Rabu, 3 Mei 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah mengeluarkan Fatwa No. 4 Tahun 2003 tentang Hukum Berboncengan dengan Mantan Istri yang Sudah Ditalak, yang menyatakan bahwa berboncengan dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga hukumnya haram.

Jadi, sebaiknya suami dan istri yang telah ditalak tiga untuk menjaga jarak dan tidak berinteraksi secara bebas, termasuk naik motor berboncengan. ( Parton m).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *