oleh

Kadisdik : Perda Perlindungan Guru dan Tendik Ciptakan Rasa Aman dalam Dunia Pendidikan

-Daerah-61 Dilihat

Cikarang – Gapura news.net | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyampaikan apresiasi tinggi Kepada DPRD kabupaten Bekasi atas inisiatif penyusunan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ( Tendik).

Menurutnya regulasi tersebut menjadi langkah Penting dalam menciptakan Rasa aman dan nyaman bagi Para pendidik saat menjalankan tugas di satuan Pendidikan .

Iman menyatakan , Pihaknya menyambut baik inisiatif DPRD karena kebutuhan Perlindungan bagi Guru dan tenaga kependidikan memang sangat mendesak, ketika Perda tersebut diparipurnakan dan masuk dalam tahapan Pembahasan serius, hal itu menunjukkan adanya kebutuhan nyata dilapangan agar guru merasa terlindungi secara Hukum Psikologis.

” Kami berterimakasih dan memberikan aspirasi setinggi tingginya Kepada DPRD yang mempunyai inisiatif membuat Perda Perlindungan Guru dan tenaga kependidikan ,” ujar Imam di kantornya pada Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa terlindungi bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik peserta didik di sekolah masing-masing.

Guru tidak perlu ragu selama bekerja sesuai aturan yang berlaku, karena perlindungan ini akan menguatkan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik yang berikhtiar menghadirkan pendidikan bermutu.

,” Kuncinya adalah bekerja sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu ragu dalam melaksanakan tugas-tugas mendampingi anak peserta didik yang ada disatuan pendidikan masing-masing.

Terkait implementasi di lapangan, Imam menegaskan bahwa perda ini nantinya akan saling melengkapi dengan aturan yang sudah ada, termasuk permendikdasmen sebagai payung hukum Nasional.

Turunan dari regulasi tersebut akan mengarah pada pembentukan Satgas, sementara perda daerah akan diperkuat melalui peraturan Bupati(Perbup) agar seluruh kebijakan berjalan seiring dan tidak saling bertentangan.

,” Baik nanti turunan dari permendikdasmen itu adalah pembentukan satgas. Nah..nanti perda pun turunannya akan ada perbup dan sebagainya, itu semua saling melengkapi , saling menguatkan produk yang satu dan produk yang lain.

Ia menambahkan , penerapan efektif perda akan mengikuti ketentuan setelah resmi ditetapkan, termasuk tenggang waktu penyusunan perbup sebagai aturan teknis, ia juga berharap perda tersebut dapat mengakomodasi seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk sekolah di bawah kewenangan provinsi seperti SMA dan SMK.

,” perda itu kan, peraturan daerah , mudah mudahan perda itu juga bisa mengakomodir guru dan tenaga pendidikan yang sedang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi, selama ini, lanjut Imam , perlu perlindungan terhadap guru, sebenarnya sudah berjalan melalui layanan dinas Pendidikan, termasuk kolaborasi dengan PGRI dan lembaga Bantuan Hukum ( LBH) PGRI dalam Pendampingan kasus yang menimpa tenaga Pendidik.

setiap aduan yang masuk selalu ditindak lanjuti dengan mendengarkan keterangan dari Pihak terkait secara objektif.

,” memang sebelumnya ini sudah berjalan, berkaitan dengan layanan yang diberikan oleh bidang pendidikan terhadap guru, disitu ada peserta juga PGRI dengan lembaga bantuan hukumnya, pendampingan terhadap guru – guru yang sedang melaksanakan tugasnya, ia memastikan, Dinas Pendidikan akan terus mendampingi guru bersama LBH PGRI agar proses pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman , nyaman, dan kondusif.

Menurutnya, seluruh upaya merupakan niat baik bersama, untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu bagi seluruh kabupaten Bekasi.

,” Kami akan terus mendampingi, berkaborasi bersama LBH PGRI. yang pada intinya , ini adalah niat baik , untuk menghadirkan lingkungan Pendidikan yang aman , nyaman, sehingga Pendidikan bermutu untuk semua bisa dihadirkan bisa dihadirkan di Kabupaten Bekasi. (Parton.m ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *