oleh

Karutan Tegaskan Rutan Tarutung Bersih dari Handphone Ilegal, Isu Video Call WBP Dipastikan Hoaks

-Uncategorized-259 Dilihat

TARUTUNG – GAPURANEWS | Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa Rutan Tarutung bersih dari penggunaan handphone ilegal, sekaligus membantah isu yang menyebutkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas menggunakan handphone untuk melakukan video call di dalam rutan.

Karutan Tarutung menyatakan informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa WBP yang dimaksud tidak menggunakan handphone ilegal, melainkan memanfaatkan layanan resmi Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tegaskan, tidak ada WBP yang bebas menggunakan handphone ilegal di Rutan Kelas IIB Tarutung. Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak bertanggung jawab,” tegas Karutan, Rabu (28/1/2026).

Karutan juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Karutan menegaskan komitmen jajarannya dalam membersihkan Rutan Tarutung dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui razia rutin, razia insidentil, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran apa pun. Rutan Tarutung berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026, dipastikan tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP sebagaimana yang diberitakan. Video call yang menjadi sorotan dilakukan melalui Wartelsuspas, sarana komunikasi resmi yang digunakan secara terjadwal, tercatat, dan berada di bawah pengawasan petugas.

Karutan menjelaskan, tangkapan layar video call tersebut diambil oleh pihak keluarga WBP dan kemudian diunggah ke media sosial, sebelum akhirnya disebarluaskan tanpa konteks yang jelas sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Saat ini, Rutan Kelas IIB Tarutung menyediakan 10 unit perangkat Wartelsuspas yang ditempatkan di bilik khusus sebagai satu-satunya sarana komunikasi legal bagi WBP, sebagai langkah konkret mencegah peredaran handphone ilegal.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mendukung penuh langkah pengamanan yang dilakukan Rutan Tarutung.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pada Senin (26/1/2026), Rutan Kelas IIB Tarutung juga melaksanakan razia insidentil gabungan bersama TNI dan Polri di blok hunian untuk memastikan tidak adanya barang terlarang.

Menutup keterangannya, Karutan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak didukung fakta dan klarifikasi resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *