Tarutung – GAPURANEWS |Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah/Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (5/2/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui keterangan resminya menyampaikan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.21/Fd.2/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan Print-02A/L.2.21/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta melakukan penyitaan barang bukti. Dari hasil ekspose, penyidikan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar pihak Kejari.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BG, selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan Lampu Taman. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01 dan TAP-02 tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam perkara ini, anggaran kegiatan LPJU dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana PEN Tahun 2020 memiliki pagu sebesar Rp13,6 miliar, yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan, terdiri dari 15 paket LPJU dan 58 paket Lampu Taman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Taput mengungkap adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta per paket untuk menghindari proses tender. Selain itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak dilakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara semestinya, serta terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up).
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari penggunaan dokumen perusahaan lain, subkontrak pekerjaan, hingga proses pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan. Seluruh rangkaian tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/SR-1/PW02/5.2/2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan nilai sebesar Rp4.858.953.437.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Meski demikian, Kejari menegaskan proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tim penyidik juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan.(Norris Pea)








Komentar