oleh

“Keluar dari Zona Merah, Inspektorat Bogor Gaspol Pengawasan 2025”

BOGOR – GAPURANEWS |Inspektorat Kabupaten Bogor terus memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintahan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025, Inspektorat bertugas membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik di tingkat perangkat daerah maupun pemerintahan desa.

Inspektur Kabupaten Bogor bersama jajaran menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor didukung 132 personel yang terdiri dari 9 pejabat struktural, 52 auditor, 21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), 19 fungsional umum, 2 fungsional pengadaan barang dan jasa, 1 fungsional arsiparis, 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 17 PPPK paruh waktu.

Auditor merupakan jabatan fungsional di bawah pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas melakukan pengawasan intern pemerintah daerah, sementara PPUPD berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri dengan fokus pengawasan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di luar pengawasan keuangan.
Dalam menjangkau objek pemeriksaan seperti perangkat daerah, BLUD, BUMD, desa, dan sekolah, Inspektorat membagi wilayah kerja ke dalam empat Inspektur Pembantu (Irban I–IV).

Selain itu, terdapat Inspektur Pembantu V yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat, audit investigatif, koordinasi pencegahan korupsi, serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang ditetapkan melalui SK Bupati Bogor Nomor 700.1/928/Kpts/Per-UU/2024, Inspektorat menargetkan 65 kegiatan pengawasan assurance dengan total 1.087 laporan. Kegiatan tersebut meliputi audit, reviu, monitoring, dan evaluasi.

Untuk kegiatan audit, Inspektorat melaksanakan 14 kegiatan dengan menghasilkan 327 laporan, mencakup audit kinerja dan ketaatan perangkat daerah, audit BUMD, audit dana desa, audit bantuan keuangan infrastruktur desa, audit BOSP kesetaraan, audit investigatif, tuntutan ganti rugi, pengaduan masyarakat, hingga pelimpahan kasus.

Sementara itu, kegiatan reviu yang dilaksanakan sepanjang 2025 berjumlah 40 kegiatan dengan total 435 laporan. Reviu tersebut antara lain meliputi Reviu LKPD, LPPD, RPJMD 2025–2029, RKPD 2026, RKPD Perubahan 2025, Renstra dan Renja perangkat daerah, KUA-PPAS, tata kelola barang milik daerah, DAU, DAK, manajemen ASN, layanan publik, hingga laporan kinerja instansi pemerintah.

Inspektorat juga melaksanakan monitoring dan evaluasi sebanyak 11 kegiatan dengan menghasilkan 325 laporan, termasuk evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta monitoring pengadaan CASN dan PPPK tahun 2025.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat turut melakukan pengawasan lainnya berupa pendampingan, fasilitasi, dan pelatihan. Sepanjang 2025, terdapat empat kegiatan pendampingan dan 12 kegiatan fasilitatif, termasuk fasilitasi pemeriksaan BPK RI, BPKP, hibah Saber Pungli, serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Dari seluruh rangkaian pengawasan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor mencatat 2.145 temuan dengan 2.485 rekomendasi. Hingga saat ini, sebanyak 77,22 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Upaya peningkatan kualitas pengawasan juga didukung melalui pengembangan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sepanjang tahun 2025, APIP mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, di antaranya audit BUMD, audit pengadaan barang dan jasa elektronik, audit ketaatan, pelatihan penyuluh antikorupsi, asesor SPIP Terintegrasi, serta sertifikasi Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP).

Hasil dari penguatan pengawasan tersebut turut berdampak pada peningkatan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Bogor yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2025, Kabupaten Bogor meraih skor 73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat 1,89 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor 71,91 atau kategori Rentan (Zona Merah).

Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Bogor di atas skor integritas nasional serta rata-rata Provinsi Jawa Barat, sekaligus keluar dari Zona Merah. Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Inspektorat, dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko korupsi melalui sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Roni.SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed