Bandung Barat | Gapura News – Dugaan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan sekolah di Kecamatan Padalarang mencuat setelah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Padalarang mengakui adanya kerja sama dengan organisasi wartawan yang menjadi dasar pemberlakuan izin atau pemberitahuan bagi awak media sebelum berkunjung ke sekolah.
Peristiwa ini bermula saat dua wartawan mendatangi SDN 2 Ciburuy pada Rabu (22/7/2026) untuk menjalankan tugas jurnalistik. Setelah mengisi buku tamu dan bertemu kepala sekolah, awak media justru ditanya apakah telah mengantongi izin dari K3S atau Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi hal itu, wartawan mempertanyakan dasar hukum permintaan izin tersebut karena tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala sekolah kemudian menjelaskan bahwa para kepala sekolah selalu diingatkan dalam setiap rapat agar menanyakan izin kepada wartawan yang datang berkunjung.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, H. Eri Tri Kurniadi, M.Si.
Eri menegaskan Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan wartawan meminta izin sebelum melakukan peliputan di sekolah.
“Kami tidak pernah membatasi ataupun melarang kunjungan awak media ke sekolah. Justru media memiliki fungsi kontrol sosial dan sering memberikan informasi yang bermanfaat bagi kami,” ujarnya.
Terkait pernyataan kepala sekolah, Eri menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Ketua K3S Kecamatan Padalarang.
Saat ditemui di SDN 2 Cimerang, Ketua K3S Kecamatan Padalarang, Tono Suhartono, membenarkan adanya mekanisme izin atau pemberitahuan kepada K3S. Menurutnya, hal itu dilakukan karena K3S Padalarang telah berkoordinasi atau bekerja sama dengan organisasi wartawan di Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, Tono mengakui masih ada kepala sekolah yang tetap menerima kunjungan wartawan tanpa mempersoalkan mekanisme tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kerja sama yang dimaksud. Pasalnya, hingga kini belum diketahui apakah kerja sama tersebut hanya sebatas koordinasi atau menjadi dasar pembatasan bagi wartawan di luar organisasi tertentu.
Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Dalam aturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan meminta izin kepada K3S maupun organisasi wartawan tertentu sebelum melakukan peliputan. Apabila suatu kebijakan terbukti menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik tanpa dasar hukum, maka berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers, bahkan dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila memenuhi unsur menghalangi kemerdekaan pers.










Komentar