Bandung Barat – GAPURANEWS | Kasus kematian seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Babakan Cianjur, Kecamatan Ciamplas, Kabupaten Bandung Barat, terus menjadi sorotan publik.
Dua warga yang disebut sebagai korban pencurian, Pajar Sidik dan Hendri Hermansyah, justru ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya.
Penetapan tersebut memicu keprihatinan mendalam dari pihak keluarga kedua tersangka.
Mereka secara terbuka memohon agar proses hukum berjalan secara adil dengan melihat fakta bahwa peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dialami oleh Pajar Sidik.
Ayah Pajar Sidik, Solihin, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat dilihat secara jernih oleh para penegak hukum.
Menurutnya, anaknya hanya berusaha mempertahankan barang miliknya yang diduga dicuri.
“Anak saya itu korban pencurian. Dia hanya berusaha mengambil kembali motor miliknya yang dibawa orang lain.
Tidak ada niat sedikit pun untuk membunuh,” ujar Solihin kepada awak media.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Irmawati, ibu dari Pajar Sidik. Ia berharap proses hukum dapat mempertimbangkan fakta bahwa anaknya adalah korban pencurian dan bertindak secara spontan dalam situasi yang menegangkan.
“Anak saya hanya berusaha mempertahankan motor miliknya. Semua terjadi spontan karena dia melihat motornya dibawa orang lain. Kami hanya berharap ada keadilan,” ujar Irmawati dengan nada haru.
Sementara dari pihak keluarga Hendri Hermansyah, harapan serupa disampaikan oleh istrinya Siti Rosdiana serta ibunya Ifah. Mereka berharap agar Hendri tidak disamaratakan dengan orang lain yang berada di lokasi kejadian.
“Kami hanya memohon keadilan. Hendri datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari keluarga. Dia bukan pelaku utama. Kami berharap anak kami bisa dibebaskan,” ujar Ifah.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga juga menyampaikan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, yang akrab disapa masyarakat sebagai “Bapa Aing”, agar dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini.
“Kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar dapat membantu melihat persoalan ini. Kami rakyat kecil hanya berharap keadilan untuk anak kami,” ungkap pihak keluarga.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang mendampingi Pajar Sidik dan Hendri Hermansyah juga menilai bahwa penerapan pasal pembunuhan dalam perkara ini perlu dikaji secara lebih cermat.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa unsur utama dalam pasal pembunuhan adalah adanya niat untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dalam kasus ini, menurut mereka, tidak ditemukan adanya niat tersebut dari klien mereka.
“Peristiwa ini bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor. Klien kami justru adalah pihak yang dirugikan karena kehilangan motor miliknya,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, teriakan “maling” yang disampaikan kliennya merupakan bentuk permintaan pertolongan kepada masyarakat sekitar. Dalam konteks sosial masyarakat Indonesia, teriakan tersebut sering menjadi sinyal darurat yang secara spontan memicu warga untuk membantu menghentikan pelaku kejahatan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa jumlah massa yang berada di lokasi kejadian diperkirakan lebih dari 30 orang, namun hanya sebagian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran masing-masing orang harus dilihat secara objektif. Tidak bisa semua orang yang berada di lokasi dipukul rata sebagai pelaku utama,” tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa setelah kejadian berlangsung, klien mereka bahkan turut membantu membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi masih hidup.
Fakta tersebut, menurut mereka, menunjukkan tidak adanya niat dari klien mereka untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Tim penasihat hukum yang mendampingi kedua tersangka dalam perkara ini terdiri dari Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., serta Muhammad Fadlli Robbi Rodiyya, S.H.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Proses hukum harus melihat secara jelas siapa yang memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut,” ujar tim kuasa hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan reaksi spontan warga dalam menghadapi dugaan tindak kejahatan di lingkungan mereka.
Keluarga Pajar dan Hendri berharap agar proses hukum dapat memberikan keputusan yang adil, dengan mempertimbangkan bahwa kedua pemuda tersebut pada awalnya adalah korban pencurian yang berusaha mempertahankan hak miliknya.
Jurnalis :Udin,Samsudin
Editor : Rhony














Komentar