TAPUT – GAPURANEWS |Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan Kepala Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, RJ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025) di kantor Kejari Taput.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP-08/L.2.21/Fd.2/12/2025.
Sejumlah Proyek Fiktif dan Mark-Up
RJ yang juga menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara. Penyidik menemukan beberapa proyek fisik yang tidak terlaksana, tidak sesuai RAB, hingga adanya selisih volume pekerjaan.
Selain itu, perangkat desa diminta membuat bon dan faktur fiktif untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban yang isinya tidak sesuai kondisi di lapangan.
Rincian Kerugian Negara
Audit Inspektorat Taput menemukan adanya kerugian negara sebesar:
2023: Rp152 juta
2024: Rp102 juta
Total: Rp254,2 juta
Dijerat UU Tipikor, RJ Ditahan 20 Hari
RJ dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari (4–23 Desember 2025) melalui Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.21/Fd.2/12/2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kejari Taput menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan.(Norris Pea)








Komentar