Bandung Barat | Gapura News – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren sebagai landasan teknis pelaksanaan program fasilitasi pesantren di daerah. Regulasi yang telah lama dinantikan kalangan pondok pesantren tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan pengesahan Perbup tersebut merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah yang menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu prioritas.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan pesantren, mulai dari penyaluran bantuan kepada pondok pesantren dan guru ngaji hingga penguatan pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah, Perbup tentang Pesantren yang sudah lama dinantikan akhirnya dapat disahkan. Ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat pelaksanaan program keagamaan di Bandung Barat,” ujar Jeje.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mendukung berbagai kegiatan pesantren, termasuk pembinaan pendidikan keagamaan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pondok pesantren.
Jeje menegaskan bahwa keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat keberadaan pesantren agar manfaatnya semakin luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda serta menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan dukungan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Selain memperkuat sektor pendidikan keagamaan, Perbup tersebut juga diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui berbagai program pemberdayaan yang akan dikembangkan ke depan.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menilai penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan daerah yang agamis, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Dengan terbitnya Perbup tentang Pesantren, pelaksanaan berbagai program keagamaan di Bandung Barat diharapkan dapat berjalan lebih terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren, guru ngaji, santri, dan masyarakat luas.














Komentar