oleh

Polres Banjar Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Rp243,1 Juta, Modus Pembangunan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

-Uncategorized-52 Dilihat

Kota Banjar – Gapuranews.net |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp243.100.000 dengan modus menawarkan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan A.R.M. (Arrasyid Ridlo Muharram) sebagai tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kamis (16/07/2026).

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang dipinjam tersangka dengan alasan digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kota Banjar. Berdasarkan hasil penyidikan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp243,1 juta. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, dana tersebut tidak dikembalikan beserta keuntungan yang dijanjikan.

Penyidik Satreskrim Polres Banjar mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta keterangan yang diperoleh menunjukkan bahwa dana yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada korban. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumen penyerahan uang yang menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menegaskan bahwa Polres Banjar berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan warga. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak didukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Jangan ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi, pinjaman, maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung bukti, legalitas, maupun perjanjian yang jelas. Masyarakat juga diharapkan memastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan suatu program sebelum menyerahkan dana, guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.
(Ovan Andarsovan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *