oleh

Putusan PN Purwakarta Tuai Polemik Sengketa Vespa Rp 6 Juta Berujung Vonis 3 Tahun

-Uncategorized-322 Dilihat

Purwakarta – GAPURANEWS |Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Harry Mullyana bin H. Ujang Supardi. Putusan ini memicu perhatian publik akibat adanya pertanyaan besar mengenai proporsionalitas hukum dan kejanggalan nilai kerugian materiil yang didakwakan.

Perkara ini berakar dari perselisihan satu unit sepeda motor Vespa antara terdakwa dengan mertuanya sendiri sebagai pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kendaraan tersebut awalnya dipinjamkan pelapor untuk keperluan mobilitas keluarga terdakwa, termasuk istri terdakwa yang merupakan anak kandung pelapor.

Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam proses peradilan ini,
Anomali Nilai Kerugian, Kuitansi pembelian menunjukkan harga Vespa tersebut senilai Rp6.000.000. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfalah Tri Wahyudi mencantumkan nilai kerugian mencapai Rp30.000.000 dalam tuntutannya.

Jeda Waktu Pelaporan: Peristiwa yang diperkarakan terjadi pada tahun 2017, namun laporan pidana baru diajukan delapan tahun kemudian, yakni pada Juli 2025.
Keberadaan Barang Bukti, Objek perkara tidak pernah hilang dan dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti di persidangan, menunjukkan bahwa aset tersebut masih berada dalam pengawasan hukum.

Meski tim kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini merupakan ranah perdata atau domestik yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah. Menanggapi putusan tersebut, Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri selaku pembela terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan guna memastikan keadilan yang lebih objektif dan proporsional bagi kliennya.

OPINI HUKUM, Kriminalisasi Konflik Domestik dan Urgensi Aspek Proporsionalitas Kasus Harry Mullyana di PN Purwakarta menjadi preseden penting mengenai batas tipis antara sengketa keluarga dan intervensi hukum pidana. Secara doktrinal, hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir ketika mekanisme hukum lainnya tidak lagi memadai.
Dalam perkara ini, penggunaan instrumen pidana terkesan dipaksakan. Terdapat disparitas mencolok antara fakta nilai ekonomi objek (Rp6 juta) dengan angka kerugian yang didalilkan JPU (Rp30 juta).

Ketidakakuratan data ini mencederai prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Selain itu, asas kedaluwarsa dan relevansi pelaporan patut dipertanyakan. Laporan yang muncul setelah delapan tahun dari waktu kejadian mengindikasikan adanya motif personal di luar penegakan hukum murni. Mengingat hubungan pelapor dan terlapor adalah mertua-menantu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) seharusnya lebih dikedepankan demi menjaga stabilitas hubungan keluarga serta kepentingan anak dan cucu.

Keberadaan barang bukti yang utuh di persidangan juga membuktikan tidak adanya unsur penghilangan aset secara permanen. Penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian normatif tanpa mempertimbangkan kemanfaatan dan rasa keadilan sosial berisiko menciptakan kriminalisasi yang merugikan kehidupan seseorang secara tidak proporsional.
Momentum ini harus menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana dalam menyikapi konflik internal keluarga, agar hukum tetap menjadi panglima keadilan, bukan alat untuk memperkeruh perselisihan domestik. Pungkasnya.

Sumber,Yuwa
Jurnalis.Udin,Samsudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *