oleh

Satreskrim Polres Banjar Berhasil Meringkus Modus Jadi Penumpang Ojek

-Uncategorized-31 Dilihat

Kota Banjar – Gapuranews.net |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek. Seorang pria berinisial FR (33) berhasil diamankan setelah diduga mengelabui korban hingga membawa kabur sepeda motor miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban, Mugni bin Zuhri (67), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, didatangi pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang ojek dan meminta diantarkan ke Pasar Banjar. Kamis (16/07/2026)

Di tengah perjalanan, pelaku beralasan ingin membeli minuman dan meminta korban turun untuk membelikannya. Saat korban meninggalkan sepeda motor, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur kendaraan beserta dokumen yang berada di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat berikut surat-surat kendaraan.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, 16 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka FR berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pangandaran. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dokumen pembiayaan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Pramono Adi Sayang Buana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah memberikan kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Ovan Andarsovan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *