Cikarang – GAPURANEWS |Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, di ruang kerja PLt Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi organisasi terkait kebijakan pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan kepada PLt Bupati Bekasi agar PGRI dapat menyampaikan secara langsung aspirasi serta rekomendasi hasil forum organisasi kepada pemerintah daerah.
“Sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya terkait keinginan PGRI Kabupaten Bekasi untuk beraudiensi, akhirnya pengurus harian PGRI dapat bertemu langsung dengan beliau dan kami diterima dengan baik,” ujar Hamdani.
Ia menjelaskan, kedatangan PGRI Kabupaten Bekasi bertujuan menyampaikan rekomendasi serta pernyataan sikap yang dihasilkan dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkab) I PGRI Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Tajur, Bogor, pada 6–7 Februari 2026.
Salah satu poin yang disampaikan kepada PLt Bupati Bekasi adalah permohonan penerbitan surat edaran mengenai penggunaan seragam PGRI setiap tanggal 25 setiap bulan sebagai bentuk penguatan identitas organisasi profesi guru di lingkungan pendidikan.
“Kami memohon agar dibuatkan surat edaran penggunaan seragam PGRI setiap tanggal 25 tiap bulan,” katanya.
Menurut Hamdani, PLt Bupati Bekasi menyambut baik usulan tersebut dan bersedia menerbitkan surat edaran dimaksud sebagai bentuk dukungan terhadap identitas organisasi profesi guru.
Selain itu, PGRI Kabupaten Bekasi juga mengusulkan agar dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersedia kuota khusus bagi putra-putri guru. Selama ini, anak guru masih masuk dalam kuota perpindahan orang tua atau wali murid.
“Kami berharap pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027 nanti ada kuota khusus bagi putra-putri guru. Hal itu juga merupakan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, sehingga guru mendapatkan kemudahan dalam menyekolahkan anak-anaknya,” jelasnya.
Ia juga berharap organisasi profesi guru dapat dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan di daerah. Menurutnya, PGRI memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi dalam perumusan kebijakan pendidikan.
“Kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan, tetapi juga pemangku kepentingan lain termasuk PGRI,” tutupnya.(Parton M)








Komentar