TAPUT – GAPURANEWS |Pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Jalan Pea Tolong, Dusun Golat, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, belum dapat dilaksanakan. Penundaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menemukan perbedaan batas dan luas tanah saat konstatering, Selasa (27/1/2026).
Konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan ini merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Tarutung Nomor 7/Eks/2025/PN Trt tertanggal 4 Desember 2025, terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan dipimpin Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution atas perintah Ketua PN Tarutung Renni Pitua Ambarita. Dalam perkara tersebut, Dr. Binsar P. Simorangkir, S.POG bertindak sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ir. Ottoniyer MP. Simanjuntak selaku Termohon Eksekusi, bersama sejumlah pihak sebagai Turut Termohon Eksekusi.
“Konstatering bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 459 PK/Pdt/2025, agar tidak terjadi kesalahan objek dalam pelaksanaan eksekusi,” ujar petugas PN Tarutung di lokasi.
Berdasarkan penetapan pengadilan, objek sengketa memiliki batas sebelah utara dan selatan dengan tanah marga Simorangkir, sebelah timur dengan tanah Daulat Simanjuntak, serta sebelah barat dengan tanah Daut Simorangkir.
Namun dalam pencocokan di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan antara batas dan luas objek perkara dengan data fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 Desa Simorangkir Julu.
Dalam dokumen perkara, luas tanah disebut sekitar ±2 hektare, sementara dalam SHM Nomor 67 tercatat seluas 35.515 meter persegi atau sekitar 3,5 hektare.
Selain itu, terdapat perbedaan keterangan mengenai asal-usul perolehan hak atas tanah. Pemohon Eksekusi menyatakan tanah diperoleh dari Daulat Simanjuntak, sedangkan dalam SHM Nomor 67 yang diterbitkan pada 28 November 2005 atas nama Hironimus Simorangkir, tanah tersebut tercatat berasal dari warisan Samuel Simorangkir.
Konstatering turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi teknis batas dan koordinat tanah, dengan pengamanan aparat terkait.
Sebelumnya, PN Tarutung telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi pada Oktober hingga November 2025. Namun hingga saat ini, pengosongan objek sengketa belum dilakukan secara sukarela.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Olsen Lumbantobing, menyebut perbedaan batas merupakan hal yang lazim dalam proses konstatering. Ia menegaskan pihaknya tetap berpegang pada SHM Nomor 67 sebagai dasar objek perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Luga Manalu, menilai temuan perbedaan batas menunjukkan objek sengketa belum dapat dieksekusi dan perlu dikembalikan ke pengadilan.
Panitera PN Tarutung Muhammad Syarief Nasution menegaskan seluruh hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Tarutung untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini, eksekusi objek sengketa belum dapat dijadwalkan,” ujarnya.(Norris.Pea)








Komentar