Cimahi | Gapura News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran arus kendaraan selama berlangsungnya pembangunan underpass baru di Jalan Gatot Subroto. Proyek yang dibiayai dan dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tersebut saat ini sudah memasuki tahap pelelangan, sehingga persiapan pengaturan jalan mulai disusun matang-matang.
Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menyampaikan bahwa lokasi pembangunan nantinya akan ditutup total untuk lalu lintas, sehingga pengalihan arus kendaraan menjadi kebutuhan mutlak. Pihaknya telah memetakan jalur alternatif guna meminimalkan dampak kemacetan yang diprediksi akan meluas ke kawasan sekitarnya.
“Kami sudah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto yang akan dibangun underpass nanti. Pastinya jalan tersebut tidak bisa dilalui selama pembangunan,” ujar Endang saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026).
Berdasarkan rencana yang telah disusun, kendaraan roda dua dan mobil kecil yang bergerak dari arah Jalan Gatot Subroto menuju akses Tol Baros, Leuwigajah, dan sekitarnya akan diarahkan melewati Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Kartini, hingga masuk ke Jalan Baros. Sementara itu, arus lalu lintas dari arah sebaliknya tetap berjalan seperti biasa melalui rute Jalan Sudirman – Jalan Urip Sumoharjo – Underpass Sriwijaya – Jalan Sriwijaya. Pada jalur pengalihan tersebut, diatur menjadi dua arah namun khusus diperuntukkan bagi kendaraan berukuran kecil saja.
Sementara untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, pengalihan rute diterapkan secara berbeda guna menghindari penyempitan jalan di kawasan pemukiman. Kendaraan dari arah Padalarang yang hendak menuju Baros akan dialihkan melewati kawasan Cimindi melalui Jalan Mahar Martanegara, begitu pula sebaliknya, arus dari arah Baros menuju Padalarang akan menggunakan jalur yang sama.
Meskipun peta rute sudah disiapkan, Endang menegaskan skema ini masih akan dibahas kembali secara rinci bersama pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat serta pemenang lelang atau kontraktor pelaksana proyek sebelum diberlakukan secara resmi. Hal ini dilakukan agar penyesuaian teknis di lapangan dapat diselaraskan dengan jadwal dan metode kerja pelaksana proyek.
“Iya nanti sebelum diterapkan, kita akan undang dulu PPK dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan kontraktor pelaksana pekerjaan. Kalau dari kitanya sudah fiks, tapi kan harus dibahas juga dengan yang punya pekerjaan,” jelas Endang.
Selain pengaturan rute, Dishub Cimahi juga menyiapkan personel yang akan ditempatkan di titik-titik rawan dan persimpangan jalan guna mengatur arus kendaraan serta mengantisipasi penumpukan kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah.
Pembangunan underpass ini sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ke depannya, infrastruktur ini diharapkan tidak hanya melancarkan arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Baros, tetapi juga mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat palang pintu kereta ditutup, serta menekan angka risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut.














Komentar