oleh

Berita isu Asusila. Mengguncang, Askun Buka Suara: Kalau Punya Bukti, Laporkan! Jangan Sebar Fitnah ke Mana-Mana

-Uncategorized-33 Dilihat

Karawang – Gapuranews.net |Polemik dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang semakin menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya opini yang beredar di media sosial, kuasa hukum yang juga praktisi hukum senior, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/6/2026), Askun menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar hingga saat ini masih sebatas isu dan belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Kalau memang punya bukti, silahkan lapor. Jangan dibawa ke mana-mana sampai bola salju ini makin besar dan liar,” tegas Askun.

Menurutnya, tuduhan serius seperti perbuatan asusila, pemerkosaan, maupun tindak pidana lainnya tidak bisa hanya dibangun dari narasi, asumsi, atau informasi yang beredar di belakang layar. Semua tuduhan harus didukung alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau hanya riak-riak cerita di belakang tanpa bukti yang konkret, bagaimana? Coba bayangkan kalau Anda yang dituduh seperti itu padahal belum tentu benar,” ujarnya.
Pengadilan Medsos Dinilai Lebih Kejam

Dalam kesempatan tersebut, Askun juga menyoroti fenomena “pengadilan media sosial” yang menurutnya kerap menjatuhkan vonis kepada seseorang sebelum proses hukum berjalan.

“Putusan hakim bisa kalah dengan putusan medsos. Karena sanksi sosialnya luar biasa,” katanya.

Ia menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak besar terhadap reputasi seseorang, keluarganya, kondisi psikologis, hingga karier yang telah dibangun bertahun-tahun.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap budaya menghakimi di ruang digital yang sering kali lebih cepat daripada proses pembuktian di pengadilan.
Siap Tempuh Jalur Hukum Balik

Tak hanya membantah berbagai tuduhan yang beredar, Askun juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan tersebut nantinya terbukti tidak memiliki dasar.

“Kalau memang tidak ada pembuktiannya, maka saya akan melapor balik. Dengan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan babak baru dalam polemik yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Karawang. Bukan hanya soal dugaan kasus awal, tetapi juga potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
Belum Ada Panggilan Resmi

Askun juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih menjalankan aktivitas dan tugas seperti biasa. Menurutnya, belum ada panggilan resmi maupun keputusan dari instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

“Sampai hari ini tidak ada panggilan. Ini baru isu-isu yang berkembang,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa setelah memberikan klarifikasi, pihaknya juga akan melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah sebagai bentuk transparansi.
Publik Menunggu Fakta

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang. Di satu sisi, publik menuntut agar setiap dugaan pelanggaran diusut secara transparan dan profesional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa opini yang berkembang tanpa pembuktian dapat berubah menjadi fitnah dan pembunuhan karakter.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah tuduhan yang beredar pungkasnya.( U Aditia ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *