oleh

Bersama Forkopimda KBB, Pemkot Cimahi Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintetis, 11.612 Botol Miras & 5.250 Knalpot Brong

-Artikel, Daerah-5 Dilihat

Cimahi, Gapuranews.net — Jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bergabung memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026). Barang yang dimusnahkan mencakup tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras, hingga knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis — langkah nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan kegiatan ini adalah bukti sinergi lintas wilayah antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda. “Hari ini Forkopimda Cimahi dan KBB bersama-sama hadir memusnahkan barang terlarang, mulai dari miras, obat terlarang, hingga knalpot brong,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

– 133.876 gram tembakau sintetis
​
– 17.135 butir obat keras terbatas
​
– 11.612 botol minuman keras pabrikan
​
– 5.250 buah knalpot brong

Ngatiyana menegaskan pemberantasan ini tidak akan berhenti demi melindungi generasi muda. “Kami Forkopimda tidak akan jera menegakkan Cimahi dan KBB bebas dari miras dan obat terlarang yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Khusus terkait knalpot brong, Wali Kota menyampaikan pesan tegas kepada seluruh unsur pemerintahan: “Sebelum menyampaikan kepada masyarakat, kita perbaiki diri dulu. Polres, TNI, Pemkot, termasuk DPRD — tidak boleh memberi contoh buruk.”

Kapolres Cimahi AKBP Moch. Faruk Rozi menjelaskan operasi ini berlangsung selama satu bulan di dua wilayah sekaligus, menyasar peredaran miras, narkoba, obat keras, serta berbagai penyakit masyarakat. Ia menambahkan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berkala. Berikutnya akan digelar di lingkungan DPRD Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri, Kodim, hingga berlanjut ke wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *