oleh

Disnaker Kabupaten Bogor Gelar Edukasi dan Pembinaan Perjanjian Kerja Bersama

-Daerah-569 Dilihat

Bogor, GAPURANEWS — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui Seksi Syarat Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Pembinaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Ole Sute Hotel, Darmawan Park, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bogor, masing-masing terdiri dari unsur manajemen dan pengurus serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku hubungan industrial dalam penyusunan dan penerapan PKB secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Acara menghadirkan narasumber praktisi hubungan industrial, S. Junaedah, AR, yang memaparkan bahwa PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki kedudukan hukum setara dan mengikat kedua belah pihak. Menurutnya, PKB menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif.

“PKB bukan hanya dokumen hukum, tetapi hasil dialog sosial dan musyawarah mufakat yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Junaedah.

Dalam pemaparannya, narasumber juga menjelaskan beberapa poin penting, antara lain:

Dasar hukum PKB: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serta Permenakertrans No. 28 Tahun 2014.

Tahapan penyusunan PKB: mulai dari pembentukan tim perunding, proses perundingan, penandatanganan, hingga pendaftaran ke instansi ketenagakerjaan.

Isi PKB: mencakup hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, struktur upah, tata tertib kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan di internal perusahaan.

Syarat legalitas PKB: hanya dapat diberlakukan jika serikat pekerja telah memenuhi syarat representatif dan disepakati bersama dengan pihak pengusaha.

Perbedaan antara PP dan PKB, serta peran PKB sebagai penguatan posisi pekerja dalam sistem hubungan industrial.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai pengalaman dan tantangan dalam membangun komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja, khususnya dalam menciptakan perundingan yang efektif.

Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Bogor berharap seluruh peserta dapat memahami pentingnya PKB sebagai sarana demokratis dalam membangun hubungan kerja yang saling menghormati, adil, dan mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar penyusunan PKB di setiap perusahaan berjalan tertib, sah, dan melindungi hak kedua belah pihak,” tutup perwakilan Disnaker Kabupaten Bogor.(Roni SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *