oleh

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor

-Uncategorized-14 Dilihat

Karawang – Gapuranews.net |Curanmorntas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyelesaikan sembilan Laporan Polisi (LP) sekaligus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di markas kepolisian setempat, Senin (28/9/2026).

​”Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik serta dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media, Satreskrim Polresta Karawang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Karawang,” ujar AKBP Afrian di hadapan awak media.

9 Laporan Polisi Berhasil Diungkap
​AKBP Afrian merinci, dari total sembilan LP yang ditangani, sebanyak tujuh laporan ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Karawang, sementara dua laporan lainnya ditangani oleh Polsek Telukjambe Barat.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial DNS, FDR, RW, serta satu pelaku lainnya yang kini masih dalam proses pengembangan.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, komplotan ini tercatat beraksi di sejumlah titik rawan (TKP) strategis di wilayah Karawang, di antaranya:

Kawasan Industri Telukjambe Barat (Aksi pada 18 September).
​Perumahan Daerah Lamaran (Dua tempat kejadian, termasuk pada 25 September).
​Telukjambe Timur (Sekitar Pertigaan Bintang Alam dan kawasan sekitar Universitas Singaperbangsa Karawang / Unsika).
​Wilayah Pinayungan (Telukjambe Timur).
​Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur (Wilayah hukum Polsek Telukjambe Barat).
​Depan Ruko Waluya (Wilayah hukum Polsek Telukjambe Barat).

Modus Operandi: Kunci Palsu Tanpa Jejak
​Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini tergolong lihai dan rapi. Mereka tidak menggunakan kekerasan fisik secara terbuka, melainkan memanfaatkan kunci palsu untuk melumpuhkan sistem keamanan kendaraan sasaran.

​”Modus operandi para pelaku memanfaatkan kunci palsu untuk merusak dan melumpuhkan sistem keamanan motor tanpa meninggalkan kerusakan yang mencolok,” jelas Wakapolresta.
​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, meliputi dua set kunci palsu, satu unit kunci letter T, dua buah tang potong, satu buah linggis, satu unit gawai (handphone) merek Oppo, satu buah tas ransel hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ancaman 7 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
​Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

​”Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk terus beraktivitas secara maksimal. Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala informasi terkait potensi kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkas AKBP Afrian ( u Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *