oleh

Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Bapenda Kejar Tunggakan Pajak

-Uncategorized-22 Dilihat

Bogor – Gapuranews.net |Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkuat upaya penagihan piutang pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Penagihan tersebut terutama diarahkan kepada wajib pajak dengan tunggakan dalam jumlah besar. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kota Bogor yang melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan Komisi II tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mendampingi Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pihaknya mendorong Bapenda agar tidak melewatkan potensi penerimaan yang masih bisa ditagih.

Menurut Rifki, penagihan harus dilakukan secara terukur dengan menyasar wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar dan tunggakan dalam jumlah besar.

“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.

Ia menjelaskan, Komisi II bersama Bapenda tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan kondisi fiskal Kota Bogor yang masih menghadapi ruang defisit sekitar Rp60 miliar.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, total piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang itu terakumulasi dari sejumlah sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah hingga sektor kelistrikan.

“Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujarnya.

Rifki menegaskan, fokus penagihan bukan diarahkan kepada masyarakat kecil yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Prioritas diberikan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha, yang memiliki nilai tunggakan besar.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie menambahkan, Bapenda saat ini sedang berkonsentrasi pada penunggak pajak dari sektor usaha.

“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, piutang pajak yang sedang diinventarisasi mencapai lebih dari Rp600 miliar dan berasal dari akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.

“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.

Meski nilainya besar, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp 50 miliar hingga September 2026.
Salah satu strategi yang dilakukan yakni melalui operasi sisir PBB-P2 yang dilaksanakan di 68 kelurahan di Kota Bogor.

Dalam 20 hari pelaksanaan, kegiatan tersebut mampu menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar. Rata-rata penerimaan berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per hari.

Bapenda juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi.

Sementara terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.

Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Beberapa di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp 20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar dan PT Panca Karya sekitar Rp 11 miliar.

Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 55 miliar.

“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.

Penagihan juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran yang memiliki tunggakan pajak.

Beberapa nama yang disebut antara lain Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Onih. Sementara dari sektor restoran, Bapenda menangani piutang salah satunya KFC.

Dari total piutang KFC yang mencapai sekitar Rp 8 miliar, pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Bapenda menargetkan kewajiban tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada November 2026.

Wahid menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi hingga tindakan lain, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin.

Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Kota Bogor juga berencana melantik jurusita pada Oktober 2026.

Jurusita tersebut nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban setelah melalui tahapan pemanggilan.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan.

Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.

“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.

Menurut Wahid, kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.

Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan. Salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.

Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun.

Sedangkan pada 2027, Pemkot Bogor menargetkan PAD dapat meningkat menjadi sekitar Rp 2 triliun.

Ia berharap optimalisasi penagihan piutang sekaligus pendataan terhadap potensi pajak baru dapat membantu pemerintah daerah mencapai target pendapatan tersebut.(Roni.SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *