Karawang – Gapuranews.net |Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Menanggapi desakan publik agar penyidik juga menetapkan tersangka dari pihak Bank BTN, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menilai pihak BTN tidak perlu bersikap reaktif dalam menyikapi proses hukum tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Askun menyusul klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Saya yakin wartawan sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu mengajari wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi soal cover both sides. Lagipula, saya melihat pemberitaan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.
Askun meyakini Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia juga memperkirakan proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yan.g akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri, yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” pungkas Askun















Komentar