BOGOR, – Wacana pembatasan hingga penutupan sejumlah platform media sosial, termasuk layanan di bawah Meta, menuai penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAMPERAK.
Ketua Umum LSM TAMPERAK, Ronny S. Pangaribuan, menilai media sosial saat ini tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi telah berkembang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan publik, serta mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat ujarnya kamis,27/8/2026.
Menurut Ronny, keberadaan media sosial juga dapat membantu mempercepat penyebaran informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di daerah.
“Buktinya nyata. Kasus tawuran di Lewi Baru, Citeureup, yang menewaskan satu orang warga Hambalang bisa cepat terungkap karena warga berani memposting di media sosial. Kalau Meta ditutup, siapa yang mau membuka borok kecurangan pejabat dan oknum?” tegas Ronny.
Ia menilai pembatasan platform media sosial secara menyeluruh berpotensi menghambat masyarakat dalam menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Ronny juga mengatakan, kebijakan pembatasan terhadap platform digital harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), media, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Menutup Meta sama saja berpotensi mematikan UMKM, menghambat pers, dan membatasi suara LSM. Masyarakat dan media pasti menolak keras apabila sanksi diberikan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LSM TAMPERAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta agar tidak menggunakan alasan sepihak untuk membatasi ruang digital, mendorong aparat dan kementerian terkait lebih mengedepankan edukasi serta penindakan terhadap pelanggaran oleh individu atau pihak tertentu, dan tetap melindungi kebebasan pers serta kebebasan berekspresi sesuai ketentuan konstitusi.
“Kami di TAMPERAK akan terus mengawal. Jangan sampai negara ini mundur ke zaman Orde Baru,” pungkas Ronny.
LSM TAMPERAK menegaskan, kritik terhadap pemerintah maupun pengawasan terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan terkait ruang digital dinilai perlu dilakukan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.**















Komentar