oleh

Pemkot Cimahi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

-Artikel, Daerah-34 Dilihat

Cimahi, Gapuranews.net — Pemerintah Kota Cimahi memperpanjang program penghapusan sanksi administratif atau denda untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.

Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkot Cimahi mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan tersebut sebelum masa program berakhir.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengatakan program penghapusan denda yang semula berlaku hingga September 2026 kini diperpanjang sampai akhir tahun. Keputusan tersebut diambil setelah melihat tingkat kepatuhan masyarakat yang dinilai cukup tinggi.

“Jadi buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026,” kata Faisal, Rabu (8/10/2026).

Adapun jenis pajak yang masuk dalam program tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.

Kebijakan ini juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

Menurut Faisal, perpanjangan program diharapkan membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, khususnya PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya, agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah Kota Cimahi.

“Bapenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga memberikan insentif berupa diskon PBB-P2 sebesar 5 persen untuk ketetapan pajak tahun 2026 yang dibayarkan selama September 2026. Berbeda dengan diskon tersebut, program penghapusan sanksi administratif yang kini diperpanjang ditujukan untuk meringankan beban denda wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *