oleh

Warga Desak DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah di Lulut

-Uncategorized-12 Dilihat

BOGOR – Gapuranews.net |Warga Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan di sekitar tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Lulut dan lokasi penjemuran limbah ayam.

Dugaan pencemaran tersebut menjadi perhatian warga setelah seorang warga bernama Kandi meninggal dunia pada Agustus 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyebab kematian almarhum maupun keterkaitannya dengan aktivitas pengelolaan limbah di sekitar lokasi.

Almarhum diketahui tinggal bersama keluarganya di sebuah gubuk yang disebut tidak layak huni, di lahan garapan yang berada di dekat lokasi penjemuran limbah. Menurut keterangan warga, sekitar satu minggu sebelum meninggal dunia, Kandi sempat diwawancarai oleh aktivis lingkungan.

“Beliau nanam apa aja buat bertahan hidup. Pas ada masalah baru, di sampingnya dibuka penjemuran limbah, baunya luar biasa. Sekarang keluarga beliau sudah mengungsi,” kata Rony, warga yang peduli lingkungan setempat, Selasa (9/9/2026).

Aktivitas Pengelolaan Limbah Disorot

Rony menyebut, aktivitas penjemuran limbah ayam di sekitar lokasi diduga menimbulkan bau menyengat yang dirasakan warga hingga radius sekitar 500 meter. Ia juga menyoroti dugaan keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan tersebut.

Menurutnya, warga menemukan galon bekas air mineral berisi cairan berwarna hitam yang diduga merupakan limbah B3. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungan cairan tersebut.

Selain itu, warga menyoroti pola pengelolaan TPAS Lulut yang disebut berulang kali mengalami pembukaan, penutupan, dan perpindahan lokasi setelah mendapat protes masyarakat.

“Setiap ditutup karena protes warga, muncul lagi beberapa ratus meter dari titik semula,” ujar Rony.

Di sekitar lokasi juga disebut terdapat warga lain, yakni Sutisden atau Mr. X, yang masih tinggal seorang diri di sebuah gubuk di pinggir TPAS.

Desak Pemeriksaan dan Penindakan

Warga meminta DLH Kabupaten Bogor segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas pengelolaan limbah, mengambil sampel untuk pengujian laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Warga juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini sudah bukan soal bau. Ini soal nyawa manusia. Masa warga tersiksa di tanahnya sendiri yang kaya sumber daya alam,” tegas Rony.

Warga menyatakan akan melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada DLH Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta kepolisian apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3×24 jam.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari DLH Kabupaten Bogor maupun pihak pengelola TPAS dan penjemuran limbah ayam terkait dugaan pencemaran tersebut.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *