Tapanuli Utara — Gapuranews.net |Pertemuan antara Bupati Tapanuli Utara dengan Ida Rohani Sinaga, ASN yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin, sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Bahkan, beredar informasi bahwa pertemuan tersebut menghasilkan keputusan pengembalian status Ida Rohani Sinaga sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun informasi tersebut dipastikan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang membatalkan hukuman disiplin maupun mengembalikan Ida Rohani Sinaga sebagai ASN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Jenri, posisi Ida Rohani Sinaga saat ini masih berada dalam proses upaya administratif atas hukuman disiplin yang diterimanya. Dengan demikian, hasil pertemuan dengan Bupati tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pembatalan sanksi.
“Ida Sinaga belum diterima kembali sebagai ASN seperti yang bapak dengar di kalangan masyarakat,” ujar Jenri.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021
Jenri menjelaskan, mekanisme yang sedang ditempuh tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengatur mengenai kewajiban dan larangan PNS, jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, hingga upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. PP Nomor 94 Tahun 2021 hingga saat ini tercatat berstatus berlaku.
Selain PP 94/2021, mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian juga mengacu pada PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dalam aturan tersebut, upaya administratif terdiri atas keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini disediakan bagi Pegawai ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Khusus terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS, PP Nomor 79 Tahun 2021 mengatur mekanisme banding administratif kepada BPASN. BPASN kemudian memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan terhadap banding administratif tersebut.
Keputusan Akhir Menunggu Proses BPASN
Jenri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat yang diajukan Ida Rohani Sinaga kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku, paling lambat 25 Agustus 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu keputusan dari BPASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah sampai di BPASN, paling lama 21 hari lagi kita akan menerima putusan dari BPASN. Putusan apa yang akan kita terima dari BPASN, akan kita laksanakan,” jelas Jenri.
Artinya, sampai proses tersebut menghasilkan keputusan, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa hukuman disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga telah dibatalkan atau bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi ASN Pemkab Tapanuli Utara.
Pertemuan dengan Bupati Bukan Keputusan Pengembalian Status
Jenri kembali menegaskan bahwa pertemuan Ida Rohani Sinaga dengan Bupati Tapanuli Utara dua hari sebelumnya tidak menghasilkan keputusan pengembalian status sebagai ASN.
“Intinya, pertemuan Ida Rohani Sinaga dengan Bupati dua hari lalu tidak ada kata akan dibatalkan sanksinya dan akan diterima kembali sebagai ASN Kabupaten Tapanuli Utara. Namun mereka masih mengajukan surat keberatan ke pihak BPASN,” tegasnya.
Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. Pertemuan dengan Bupati tidak sama dengan pembatalan hukuman disiplin. Saat ini prosesnya masih berada dalam jalur administratif dan keputusan akhirnya tetap harus mengikuti mekanisme serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, kata Jenri, akan melaksanakan apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan melalui mekanisme BPASN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Norris Pea)








Komentar