Kabupaten Bandung, Gapuranews.net – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS melantik Kepala Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, sekaligus mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Tahun 2026 di Gedung Moh. Toha pada Senin (31/8/2026). Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang sejajar — bukan atasan dan bukan pula bawahan. Keduanya wajib bersinergi sebagai mitra strategis demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
“Bukan atasan dan bukan juga bawahan. Keduanya harus saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling mendukung,” tegas KDS. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang diemban BPD bukan bertujuan untuk mencari kesalahan kepala desa, melainkan upaya bersama mencegah penyimpangan dan memperbaiki jalannya pembangunan agar tetap pada koridor yang direncanakan. Pengawasan itu pun harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati juga meminta kedua pihak untuk memperkuat komunikasi dan rutin berdiskusi dalam merumuskan kebijakan strategis. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan guna mencegah kesalahpahaman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
KDS mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak mengganggu kinerja pemerintahan desa. “Perbedaan pilihan itu biasa. Tapi setelah ada keputusan dan sudah ada yang terpilih, semuanya wajib mendukung dan mengawal,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Bupati berharap kepala desa maupun anggota BPD yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memahami tugas dan fungsi masing‑masing, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.










Komentar