Taput – GAPURANEWS |Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara akan menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana pemberangkatan siswa ke Jepang, Rabu (1/4/2026). Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan Panusunan Nababan, warga Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, yang melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Tapanuli Utara pada 25 Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/190/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. Dalam laporan itu, terlapor disebut berinisial RH, yang diketahui bernama Roganda Hutasoit.
Korban Diminta Setor Uang untuk Program ke Jepang
Pelapor menjelaskan, persoalan bermula dari adanya rencana pemberangkatan siswa ke Jepang. Dalam proses tersebut, sejumlah korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta per orang.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.Tidak hanya itu, sebagian korban juga disebut telah menyerahkan biaya tambahan, sehingga total uang yang disetor mencapai sekitar Rp17,5 juta per orang. Meski demikian, para korban tidak memperoleh kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
Merasa dirugikan, para korban kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, dana tersebut belum juga dikembalikan, sehingga pelapor bersama korban lainnya memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Polres: Pemeriksaan Rampung, Gelar Perkara Digelar Besok
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing menyampaikan Kepada awak media ini Selasa,31/3/2026 bahwa seluruh tahapan pemeriksaan awal dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.
“Pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan terlapor telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.Ia menambahkan, penyidik kini akan melanjutkan proses ke tahap gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Untuk tindak lanjut, besok tim penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah penetapan tersangka dilakukan, akan kami informasikan tindak lanjut berikutnya kepada rekan-rekan pers,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan, laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Norris Hutapea)














Komentar