oleh

Kasus Dugaan KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang, PERADI Dorong Kejari Periksa Notaris dan Advokat

-Uncategorized-15 Dilihat

KARAWANG, GAPURANEWS — Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dan BTN Cabang Karawang terus menjadi perhatian publik.

Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang.

Penetapan tujuh tersangka tersebut dinilai membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang dinilainya cepat dan sigap dalam mengungkap perkara tersebut.

Namun, menurut Asep yang akrab disapa Askun, proses penyidikan belum tentu berhenti pada tujuh tersangka. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak lain yang diduga memiliki peran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Saya apresiasi Kejari yang sigap, teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka). Tetapi kata sempurna ini belum sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada GAPURA NEWS, Selasa (15/9/2026).

Soroti Peran Notaris

Askun kemudian menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi dalam proses KPR, termasuk notaris/PPAT.

Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas konsumen ketika dokumen kredit dan transaksi perumahan diproses di hadapan notaris.

Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan identitas atau pihak yang bertindak sebagai joki untuk mewakili konsumen, maka mekanisme tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik.

“Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris?” katanya.

Askun menduga, apabila penggunaan joki memang terjadi, praktik tersebut berpotensi telah dirancang sejak awal untuk mengakali persyaratan pengajuan kredit, termasuk persoalan riwayat kredit calon debitur.

“Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menilai posisi notaris dalam transaksi perumahan cukup penting karena berkaitan dengan sejumlah dokumen dan tahapan legal, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses sertifikasi.

Karena itu, Askun mendesak Kejari Karawang untuk mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS.

“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda. Ada tidak itu setorannya,” ujarnya.

Advokat Juga Diminta Diperiksa

Selain notaris, Askun juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang advokat dalam perkara tersebut.

Ia meminta Kejari Karawang menelusuri keberadaan advokat yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut apabila memang terdapat bukti bahwa yang bersangkutan turut berperan dalam proses yang sedang disidik.

“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” katanya.

Askun menegaskan, PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat advokat yang terbukti atau diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun yang tidak legal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya. Yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” pungkasnya.

Kejari Ditunggu Ungkap Perkara Secara Utuh

Dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Karawang.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah perkara dugaan KPR fiktif tersebut akan berhenti pada tujuh tersangka atau justru berkembang dengan ditemukannya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit.

Penyidik juga ditunggu untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, dugaan penggunaan identitas atau joki, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

GAPURA NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN maupun pihak terkait lainnya atas dugaan dan pernyataan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.

(U Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *