oleh

Kejari Taput Tetapkan AWS sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi ICON Diskominfo Taput 2020

-Hukum & Kriminal-1629 Dilihat

Taput – GAPURANEWS |Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Tersangka berinisial AWS, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Sumbagut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.2.21/Fd.2/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Dalam penyidikan, AWS diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara, antara lain:

Menandatangani kontrak kerja antara Diskominfo Taput dan PT Indonesia Comnets Plus dalam proyek pengadaan ISP TA 2020.

Menyetujui layanan tambahan gratis di luar Surat Pesanan tanpa addendum kontrak.

Menandatangani 57 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) yang menyatakan layanan Metronet telah memenuhi ekuivalen 100% untuk periode 10 Februari–31 Desember 2020.

Diduga menerbitkan tagihan fiktif untuk layanan bulan Februari dan Maret 2020 meski layanan tersebut belum diaktifkan.

Pemeriksaan ahli IT menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran layanan di titik pemasangan berdasarkan analisis MRTG, namun penagihan tetap dilakukan oleh ICON+.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024, penyimpangan dalam proyek ISP tahun anggaran 2020–2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 457.759.232.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Taput telah menetapkan tiga tersangka lainnya:

Polmudi Sagala – Kadis Kominfo

Hanson Einstein Siregar – Pejabat Pembuat Komitmen

Hendrick Raharjo – Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama

Dalam proses hukum tersebut, penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,99 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AWS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.2.21/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Penyidik Kejari Taput menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.(Norris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *