oleh

Perkuat Penegakan Perda dan Perkada serta Penanganan Gangguan Trantibum

-Uncategorized-10 Dilihat

KABUPATEN BOGOR — Gapuranews.net |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan pelindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Sepanjang tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bangunan liar, pemberantasan peredaran minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, hingga operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seluruh pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (Trantibumlinmas), melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Satpol PP Kabupaten Bogor senantiasa mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat sebelum dilakukan langkah penegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan pada kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan PKL dan Bangunan Liar

Penataan ruang publik menjadi salah satu fokus kegiatan yang intensif dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2026. Kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan, penyampaian pemberitahuan, hingga pelaksanaan penertiban terhadap aktivitas maupun bangunan yang memanfaatkan ruang publik tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan data kegiatan yang telah dipublikasikan, penertiban antara lain dilaksanakan di kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, serta di kawasan bantaran Kali Angke.

Penataan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan, dan berbagai fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.

Melalui kegiatan penataan dan penegakan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung terwujudnya ruang publik yang dapat digunakan secara optimal oleh seluruh masyarakat.(Roni.SP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *