Tapanuli Utara –GAPURANEWS|Pekerjaan konstruksi penanganan jalan longsor di ruas Jalan Lintas Sipirok–Pahae Julu menuai sorotan tajam. Proyek Kementerian PUPR bernilai lebih dari 4 miliar yang bersumber dari APBN 2025 diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Pantauan awak media pada Rabu (29/10) memperlihatkan sejumlah pekerja melaksanakan aktivitas di lokasi proyek tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana pengawasan dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dijalankan sesuai standar keselamatan kerja.
Proyek Dengan nomor kontrak: HK.02.01/Bb2-Wil2.S2.2/576 yang dikerjakan oleh CV Mandala Jaya Abadi itu seharusnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Namun, temuan di lapangan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Sesuai ketentuan, setiap kontrak proyek konstruksi dari Kementerian PUPR wajib mencantumkan anggaran untuk penerapan K3, termasuk pengadaan APD bagi seluruh pekerja. Anggaran tersebut sudah menjadi bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disetujui PPK sebelum pelaksanaan proyek dimulai.
Artinya, tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak menyediakan APD, karena dananya telah dialokasikan dalam paket pekerjaan. Jika pekerja tidak dilengkapi alat keselamatan, hal itu mengindikasikan kelalaian dalam pelaksanaan maupun lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Bisnur ,Pegiat kontrol sosial Tapanuli utara menilai situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian keselamatan manusia.
“K3 itu bukan formalitas di atas kertas. Kalau pekerja turun ke lapangan tanpa APD, artinya pengawas dan PPK tidak menjalankan fungsi mereka. Kementerian PUPR harus segera turun tangan menindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan melekat dari pihak BPJN maupun PPK merupakan ujung tombak dalam memastikan kontraktor bekerja sesuai standar. Jika pengawasan lemah, maka tanggung jawab tidak hanya berada di level pelaksana, tetapi juga di pihak pemberi kerja.
Temuan di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh dari Kementerian PUPR terhadap semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan khususnya di wilayah Tapanuli Utara.
“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan K3 terbaik, bukan malah menunjukkan kelalaian yang bisa mengancam nyawa pekerja,” pungkas Bisnur.
Kementerian PUPR bersama BPJN diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan penegakan disiplin terhadap kontraktor dan pengawas yang terbukti lalai. Setiap bentuk pengabaian terhadap keselamatan kerja harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan dan profesionalitas.(Norris Hutapea)









Komentar