oleh

Toga Aritonang Bentuk Tim Hukum, Kawal Kasus Oknum Pendeta HKBP di Taput

Taput – Gapuranews.net |Parsadaan Pomparan Toga Aritonang (PPTA) Indonesia  bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Toga Aritonang Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan komitmennya mengawal hingga tuntas proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan oknum pendeta HKBP berinisial CS.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tarutung, Jumat (12/6/2026), yang turut dihadiri pengurus Toga Aritonang Indonesia, Tim kuasa hukum, serta sejumlah tokoh marga, di antaranya Jhonson Ompusunggu, Edris Rajagukguk, dan Anggiat Rajagukguk.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini mencuat setelah  korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada Polres Tapanuli Utara. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, terlapor diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Mewakili Ketua Toga Aritonang Indonesia Sumatera Utara  Anggiat Rajagukguk menegaskan pihaknya turun langsung mendampingi keluarga korban atas mandat Ketua Umum DPP Toga Aritonang Indonesia. Organisasi tersebut juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Hotben Simaremare SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/145/VI/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, melaksanakan visum, serta menggelar perkara sebelum menetapkan CS sebagai tersangka.

“Penanganan perkara ini berlangsung cepat. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Hotbin.

Pihak keluarga korban juga menegaskan menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Mereka meminta proses hukum terus berjalan hingga pengadilan guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami menghendaki agar perkara ini diproses sampai tuntas. Ini bukan hanya soal korban, tetapi juga soal perlindungan anak dan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Barimbing, membenarkan bahwa tersangka telah ditahan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Walpon.

Ia menegaskan Polres Tapanuli Utara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Parsadaan Toga Aritonang Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, mereka meminta pihak internal HKBP melakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan guna menjaga kepercayaan jemaat serta mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi pembimbing rohani dan teladan bagi masyarakat. Karena itu, kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas perwakilan Toga Aritonang.

Hingga saat ini, penyidik Polres Tapanuli Utara masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.(NH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *