Cimahi, Gapuranews.net – Komisi IV DPRD Kota Cimahi menggelar audiensi bersama LSM Forum Peduli Rakyat dan perwakilan mantan karyawan PT Mewah pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal mencari solusi atas nasib sekitar 230 pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan penyelesaian hak‑hak normatif mereka sejak Desember 2025.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV Hj. Ike Hikmawati didampingi anggota Lilis Yusniawati, serta dihadiri pengurus LSM, perwakilan pekerja, dan jajaran Polsek Cimahi. Ketua LSM FPR Agus Jakaria menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, para pekerja belum menerima gaji maupun hak lainnya sebagaimana diatur peraturan ketenagakerjaan.
Perwakilan mantan karyawan Meimi Hartamia menjelaskan perusahaan beralasan kondisi pailit saat melakukan PHK massal. Namun faktanya, perusahaan masih beroperasi dan telah merekrut tenaga kerja baru, sementara hak para pekerja lama belum diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Hj. Ike Hikmawati menegaskan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti. Komisi IV berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja beserta Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, guna membahas penyelesaian sengketa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi IV Lilis Yusniawati turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami para pekerja. Ia mengimbau agar tetap bersabar dan mengawal proses penyelesaian melalui jalur hukum agar tercapai keputusan yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan memastikan jalannya audiensi berlangsung aman dan tertib. Ia pun berharap permasalahan ini segera menemukan titik terang. “DPRD berkomitmen menjadi jembatan agar hak‑hak normatif pekerja dapat terpenuhi,” ujarnya.
Diharapkan melalui langkah fasilitasi ini, penyelesaian sengketa dapat berjalan terbuka dan bermusyawarah, serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.








Komentar