oleh

Dinas Pendidikan Taput Gandeng Kejaksaan Beri Pembinaan Hukum Pengelola Revitalisasi

-Pendidikan-30 Dilihat

Tapanuli Utara — Gapuranews.net |Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Sosialisasi Pembinaan Hukum Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan serta para konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Naungan Harahap, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kajari Tarutung Naungan Harahap menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pendidikan Tapanuli Utara yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi menjadi ruang penting untuk berdiskusi dan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan.

“Kami sangat senang atas ajakan Kadis Pendidikan untuk berdiskusi terkait pelaksanaan revitalisasi yang ada pada sekolah di Tapanuli Utara,” ujar Naungan.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para kepala sekolah dan pihak terkait dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak dalam program revitalisasi merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

Naungan mengingatkan para kepala sekolah agar memahami seluruh ketentuan dan peraturan yang berkaitan dengan program revitalisasi. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

“Saya memohon Bapak dan Ibu untuk membaca dan memahami peraturan tentang seluruh revitalisasi ini. Jangan ragu-ragu, jika ada yang belum dipahami bisa dikoordinasikan dengan kami, karena di kejaksaan ada pendampingan hukum gratis,” katanya.

Ia menegaskan, pihak sekolah maupun pelaksana kegiatan dapat memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia apabila menemukan persoalan atau keraguan dalam menjalankan program.

“Ketika Bapak dan Ibu ragu atau tidak memahami undang-undang, manfaatkan kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengingatkan seluruh pihak agar program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan kita gunakan revitalisasi ini untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat membangun konsolidasi dan bekerja secara transparan serta bertanggung jawab, sehingga program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Melalui sosialisasi tersebut, para kepala sekolah dan konsultan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum serta mampu melaksanakan program revitalisasi secara tertib, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Norris Pea)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *