BOGOR – Gapuranews.netDPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pasar rakyat dan administrasi kependudukan (Adminduk).
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan kedua Perda tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung perekonomian lokal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujarnya.
Perda Pasar Rakyat Perkuat Ekonomi Lokal
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, mengatakan pasar rakyat memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.
“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.
Menurutnya, Perda tersebut diharapkan mendorong pengelolaan pasar rakyat yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing di tengah perkembangan investasi serta ritel modern.
“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.
Perda Adminduk Perkuat Pelayanan Digital
Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, menjelaskan bahwa Perda Adminduk bertujuan meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, inklusif, dan berbasis teknologi.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelasnya.
Implementasinya mencakup penguatan layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta perluasan akses hingga tingkat kelurahan.
Perda ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah. Pemanfaatan data tetap harus memperhatikan keamanan, kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta ketentuan hak akses.
Pengesahan kedua Perda tersebut diharapkan memperkuat keberlangsungan pasar rakyat sebagai penggerak ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Bogor.(Roni.SP)











Komentar