oleh

Hukuman Disiplin Ida Rohani Sinaga Bukan Keputusan Seketika,Ini Kronologinya

-Daerah-83 Dilihat

Tapanuli Utara – Gapuranews.net |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka secara terang kronologi proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan Bupati Tapanuli Utara bersama sejumlah awak media di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Sabtu (15/8/2026). Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bagian Hukum, sejumlah pegawai, serta Kepala UPT Pasar Siborong-borong.

Keterangan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pernyataan dan bantahan Ida Rohani Sinaga melalui media sosial terkait proses hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Pemkab Tapanuli Utara menegaskan, proses tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan bukan didasarkan pada satu tuduhan semata. Terdapat rangkaian catatan kedisiplinan, teguran, surat kedinasan, pemeriksaan hingga pembentukan tim pemeriksa yang berlangsung dalam beberapa tahapan.

Catatan Disiplin Sudah Tercatat Sejak 2021

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Pemkab, persoalan kedisiplinan Ida Rohani Sinaga telah tercatat sejak 2021 ketika yang bersangkutan bertugas di lingkungan UPT Pasar Siborong-borong.

Pada tahun tersebut, tercatat tiga kali teguran yang diberikan oleh Kepala UPT Pasar Siborong-borong selaku atasan langsung.

Teguran pertama diberikan pada 10 September 2021, teguran kedua pada 11 Oktober 2021 dan teguran ketiga pada 6 Desember 2021.

Ketiga teguran tersebut berkaitan dengan persoalan ketidakhadiran atau tidak masuk kerja.

Rangkaian ini menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kedisiplinan yang kemudian kembali berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Teguran Kembali Berlanjut pada 2024–2025

Pada 24 November 2024, Ida Rohani Sinaga kembali menerima teguran terkait disiplin.

Berikutnya, pada 28 Februari 2025, diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan 19 hari kerja tidak masuk.

Tidak lama berselang, pada 5 Maret 2025 kembali diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan satu hari kerja tidak masuk.

Rangkaian teguran tersebut kemudian ditindaklanjuti secara administratif oleh Dinas Koperindag.

Pada 25 Mei 2025, Dinas Koperindag mengeluarkan surat keputusan tidak puas secara tertulis kepada Ida Rohani Sinaga.

Kemudian pada 17 Juni 2025, Sekretaris Daerah Tapanuli Utara menyurati Dinas Koperindag untuk melakukan pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman disiplin.

Masuk Tahap Pemeriksaan Resmi

Proses kemudian bergerak ke tahapan pemeriksaan yang melibatkan perangkat daerah terkait.

Pada 11 Agustus 2025, Kepala Dinas Koperindag menyampaikan surat kepada Bupati Tapanuli Utara melalui Kepala BKPSDM terkait pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, disertai rekapitulasi ketidakhadiran ASN yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada 8 September 2025, BKPSDM menyurati Inspektorat Daerah untuk meminta nama PNS yang akan menjadi bagian dari tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Pada 15 September 2025, Inspektorat Daerah menyampaikan nama PNS untuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS kepada Bupati melalui BKPSDM.

Tahapan berikutnya dilakukan pada 19 September 2025. BKPSDM menyampaikan nota dinas kepada Bupati Tapanuli Utara mengenai pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga.

Kemudian pada 1 Desember 2025, Bupati Tapanuli Utara mengeluarkan surat terkait pembentukan tim pemeriksa.

Pemkab: Ada Rangkaian Proses, Bukan Sekadar Tuduhan

Dengan dipaparkannya kronologi tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menunjukkan bahwa penanganan terhadap Ida Rohani Sinaga telah melalui proses yang panjang dan melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Mulai dari atasan langsung di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperindag, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat hingga Bupati Tapanuli Utara, masing-masing menjalankan tahapan sesuai kewenangan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Karena itu, Pemkab menilai tidak tepat apabila proses tersebut dipahami sebagai tindakan yang muncul secara tiba-tiba atau hanya berdasarkan satu tuduhan.

Kronologi yang disampaikan juga menunjukkan adanya catatan teguran sejak 2021, kembali muncul pada 2024–2025, kemudian dilanjutkan dengan proses administratif dan pemeriksaan hingga pembentukan tim pemeriksa pada Desember 2025.

Di sisi lain, bantahan Ida Rohani Sinaga terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya merupakan hak yang bersangkutan. Namun, bantahan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus catatan administratif maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pemkab Tapanuli Utara menegaskan bahwa dasar penanganan perkara disiplin ASN harus dilihat dari dokumen resmi, hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat yang berwenang, bukan semata-mata dari pernyataan yang disampaikan melalui media sosial.

Dengan demikian, seluruh tahapan yang telah dilalui menjadi bagian dari pertanggungjawaban administratif Pemkab Tapanuli Utara dalam menerapkan disiplin terhadap ASN di lingkungan pemerintahan daerah.(Norris Pea)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *