oleh

Tak Hanya Tegur, Dishub Cimahi Siap Gembok Hingga Derek Pelanggar Parkir Liar

-Artikel, Daerah-16 Dilihat

Cimahi, gapuranews.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperketat pengawasan dan pemantauan terhadap parkir liar di sepanjang jalan kota mulai Jumat (29/7/2026). Langkah ini diambil untuk menertibkan bahu jalan yang dipakai parkir sembarangan guna mencegah kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari dengan prioritas pada kawasan padat dan rawan sempitnya arus lalu lintas.

Pengawasan rutin dilakukan setiap hari guna memastikan tidak ada parkir liar di jalan yang dilarang parkir, ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi.

Prioritas pengawasan bergilir ditetapkan pada sejumlah lokasi strategis, antara lain jalan nasional termasuk kawasan depan Alun‑alun Kota Cimahi, kawasan Cimindi, serta depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang sudah dipasangi rambu larangan parkir secara resmi. Kawasan jalan nasional menjadi area yang wajib steril karena dampaknya yang sangat krusial terhadap kelancaran mobilitas kota.

Pada tahap awal, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna membangun kesadaran masyarakat. Petugas akan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar sebagai teguran. Jika peringatan tidak diindahkan, Dishub akan menindak lanjut dengan penggembokan roda hingga penderekan kendaraan.

Penegakan yang lebih intensif akan dilakukan saat operasi gabungan bersama kepolisian, setelah pemantauan titik‑titik parkir liar berjalan.

Dishub Kota Cimahi mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas termasuk perparkiran. Mematuhi rambu dan tidak parkir sembarangan menjadi kunci meminimalkan kecelakaan serta menekan kemacetan di wilayah Kota Cimahi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *