oleh

Kasat Reskrim Polres Sumedang Ungkap Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cisoka

-Uncategorized-15 Dilihat

SUMEDANG – Gapuranews.net |Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, mengungkap kronologi pembunuhan sopir taksi online berinisial AD, yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Kebun Teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. (12/10)

Penyidik Unit Reskrim Polres Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan awal penyidik, pembunuhan diduga telah direncanakan dan berkaitan dengan persoalan utang-piutang.

Korban diikat, dijerat kabel baja hingga dipukuli.
Dalam keterangannya, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban AD awalnya diikat menggunakan tali tambang. Salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban menggunakan kabel baja atau kabel rem.
Saat korban masih melakukan perlawanan, tersangka lainnya diduga mengikat tangan korban. Korban kemudian dipukuli sambil terus dijerat lehernya hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka membawa jasad AD menggunakan mobil. Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, korban sempat muntah darah sehingga terdapat bercak darah di dalam kendaraan.

Sempat Mencari Lokasi untuk Mengubur Jasad
Kedua tersangka kemudian mencari lokasi untuk menyembunyikan jasad korban. Mereka sempat menuju wilayah Cibugel, tetapi lokasi tersebut dinilai tidak memungkinkan.
Dalam perjalanan, tersangka melihat sebuah gubuk di lokasi lain. Mereka kemudian menggali tanah menggunakan cangkul yang, menurut keterangan penyidik, diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Jasad AD selanjutnya dikubur dengan kedalaman sekitar satu meter di kawasan Kebun Teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
Polisi kemudian membawa tersangka ke lokasi untuk menunjukkan tempat penguburan jasad. Petugas melakukan penggalian dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa penyidik menduga peristiwa tersebut bukan semata-mata akibat pertengkaran saat penagihan utang. Persiapan sejumlah barang, termasuk cangkul dan tali, menjadi bagian dari hal-hal yang didalami untuk mengungkap dugaan perencanaan pembunuhan.

Menurut keterangan awal yang disampaikan, motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan utang-piutang. Korban disebut memiliki utang sekitar Rp25 juta, belum termasuk bunga yang diklaim mencapai 20 persen.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan membuka kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tersebut.

Kendaraan korban diduga hendak dijual.
Selain dugaan pembunuhan berencana, penyidik juga mendalami dugaan pencurian kendaraan milik korban AD.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kedua tersangka diduga berniat menjual kendaraan tersebut dan membagi hasilnya. Namun, rencana itu disebut belum terlaksana karena kasus tersebut lebih dahulu terungkap.

Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, polisi menyebut menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) serta Pasal 458 KUHP.
Ancaman hukuman yang disampaikan penyidik meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang terbukti dan diterapkan dalam proses hukum.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka guna memastikan rangkaian kejadian, motif, serta peran masing-masing dalam kasus pembunuhan sopir taksi online berinisial AD.Pungkasnya.(U.Samsudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *