oleh

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Disorot, Askun Desak Puslabfor Buka Hasil Penyelidikan

-Uncategorized-18 Dilihat

KARAWANG, GAPURANEWS – Kebakaran yang menghanguskan gudang arsip Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) terus menuai sorotan. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran dan membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.

Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai insiden tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena terjadi di tengah mencuatnya sejumlah persoalan pertanahan di Karawang. Ia juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran.

Meski demikian, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Begitu pula dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan rencana penggeledahan maupun adanya unsur sabotase, yang hingga kini belum dapat dipastikan.

“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).

Menurut Askun, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Soroti Persoalan 280 Hektare Kawasan Hutan di KIIC

Selain persoalan kebakaran, Askun menyoroti konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Karawang, termasuk dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare kawasan hutan di wilayah Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).

Ia menduga persoalan tersebut perlu ditelusuri bersama sejumlah kasus pertanahan lainnya, termasuk polemik sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Poponcol yang hingga kini, menurut informasi yang disampaikannya, belum diterbitkan.

Askun menyebut, sejak 2017, para petani penggarap di kawasan yang dipersoalkan tersebut telah kehilangan akses terhadap lahan garapan mereka. Ia juga menyinggung aksi demonstrasi yang pernah dilakukan Pemuda Tani serta komitmen pihak ATR/BPN Karawang yang disebut tidak akan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan-perusahaan yang diduga menempati kawasan hutan tersebut.

“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan, termasuk menindaklanjuti dugaan tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena kan sudah ada keterangan dari Menhut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?” kata Askun.

Dugaan tersebut, menurut Askun, perlu ditindaklanjuti berdasarkan dokumen pertanahan, status kawasan hutan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Minta Hasil Pemeriksaan Puslabfor Dibuka ke Publik

Hampir sepekan setelah kebakaran terjadi, Askun menilai masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, terutama terkait penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Ia meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang disebut menangani pemeriksaan perkara tersebut menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” tegasnya.

Askun menilai keterbukaan informasi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai insiden tersebut.

Ia juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran, tetapi turut mendalami setiap bukti yang relevan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkasnya.

Rieke Diah Pitaloka Ikut Menyoroti Kebakaran

Sorotan terhadap kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mengaku terkejut atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB tersebut. Perhatian utamanya tertuju pada gudang arsip atau dokumen pertanahan yang ikut hangus terbakar.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mempertanyakan apakah kebakaran tersebut murni disebabkan korsleting listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diungkap.

“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu,” ujar Rieke, sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.

Ia mengaitkan peristiwa itu dengan persoalan pertanahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, termasuk tuntutan warga Poponcol agar sertifikat PTSL mereka segera diterbitkan.

Menurut Rieke, kebakaran gudang penyimpanan dokumen pertanahan di tengah mencuatnya sengketa tanah berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai keberadaan dan keamanan bukti kepemilikan tanah.

Ia juga mengingatkan bahwa hilangnya dokumen fisik pertanahan dapat menimbulkan persoalan dalam pembuktian riwayat dan status kepemilikan lahan. Karena itu, penyebab kebakaran dan kondisi dokumen yang terdampak perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, dugaan sabotase, kaitan kebakaran dengan persoalan pertanahan, serta informasi mengenai kedatangan penyidik KPK masih memerlukan konfirmasi resmi. Hasil pemeriksaan forensik dan keterangan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kebakaran serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

(U/Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *