oleh

Konflik Domisili PT AHM BIC Tunda Penetapan Batas desa Kamojing kecamatan Cikampek kabupaten Karawang

-Uncategorized-10 Dilihat

Karawang – Gapuranews.net |Bermula dari dikeluarkannya satelit batas wilayah desa yang dipetakan oleh Kemendagri mendasari Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa , yang memetakan batas sebagian PT. AHM masuk kedalam wilayah desa kamojing dan yang sebagian lagi masuk ke desa Kalihurip, karena selama ini PT. AHM dimasukan seluruhnya kedalam domisili desa Kalihurip membuat polemik perselisihan berkepanjangan di dua desa tersebut.

Perebutan domisili PT. AHM di BIC mengakibatkan desa Kamojing dan desa Kalihurip hingga saat ini belum ditetapkan peraturan bupati penegasan batas wilayah nya oleh Pemkab Karawang.

Pemkab karawang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Karawang berkali-kali menjanjikan akan melakukan pengukuran ulang di dua desa tersebut tetapi sudah sekian lama belum ada realisasinya juga.

Desa kamojing sudah melakukan berbagai upaya untuk dapat menemukan jalan keluar, surat kesepakatan rapat kecamatan Cikampek tanggal 23 Sepetember 2021 dinilai semakin menekan desa Kamojing dengan kesepakatan damai yang memojokan desa kamojing yang harus menandatangani persetujuan yang isinya tidak akan mempermasalahkan domisili PT. AHM.

Pada dasarnya permasalahan batas wilayah desa adalah sesuatu yang baku dan harus diputuskan secara fakta hukum bukan lewat perdamaian maka desa kamojing akhirnya menolak berita acara perdamaian tersebut.

Sehingga saat ini Perebutan domisili PT. AHM di BIC belum menemukan titik terang yang mengakibatkan dua desa tersebut yaitu desa Kamojing dan desa Kalihurip belum bisa disahkan batas wilayah nya oleh Pemkab Karawang.

Pengaduan sudah berkali kali dilakukan oleh pemerintah desa Kamojing kepada pemkab karawang bahkan sampai pengaduan kepada pemerintah propinsi jawa barat juga sudah ditempuh guna mendapatkan kepastian hukum desa Kamojing terhadap domisili PT.AHM tersebut. ( U Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *