oleh

PERADI Karawang Desak Pemda Tindak Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar dan PBG

-Daerah-249 Dilihat

Karawang – GAPURANEWS |Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyampaikan bahwa keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat patut diapresiasi. Namun, menurutnya, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.

Ia menyoroti pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL sesuai standar. “Dapur SPPG harus memenuhi aspek higienis. Jika IPAL tidak sesuai standar, tentu berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Asep yang akrab disapa Askun menambahkan, IPAL berstandar SNI sangat penting untuk memastikan limbah yang dihasilkan aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar. Ia menilai penggunaan IPAL yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi gangguan kesehatan.

“Aspek IPAL ini bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola dapur SPPG,” tegasnya.

Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah dapur SPPG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal.

“Semua bangunan wajib memiliki PBG. Jangan karena ini program nasional, kemudian mengabaikan aturan yang berlaku di daerah,” katanya.

Menurut Askun, Pemda Karawang perlu memberikan teguran kepada Satgas MBG agar memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi kelengkapan perizinan, termasuk PBG.

Ia menilai operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko yang tidak kecil, mengingat aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan gas, listrik, serta pengelolaan limbah. Tanpa standar yang tepat, risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.

“Potensi risiko itu nyata. Jika tidak diawasi dengan baik, bisa menimbulkan kejadian yang merugikan,” ujarnya.

Askun juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun pidana. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan optimalisasi kinerja Satgas MBG Karawang dalam melakukan pengawasan terhadap dapur SPPG.

“Pengawasan harus menyeluruh, tidak hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi juga memastikan seluruh aspek perizinan dan standar lingkungan terpenuhi sejak awal,” katanya.

PERADI Karawang menilai pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.

“Penegakan aturan harus konsisten dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

PERADI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya dalam pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan limbah dan gangguan lingkungan.(U.Aditia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *