oleh

Pasar Jubleg Diproyeksikan Jadi Pasar Induk Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Gapuranews net |Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah. Pemkab bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan sejumlah instansi terkait membahas penyesuaian teknis dan administrasi pembangunan tersebut melalui rapat koordinasi secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman. Pembahasan difokuskan pada perubahan berita acara justifikasi teknis sebagai bagian dari proses pengajuan pembangunan Pasar Induk Jubleg.

Ade Suryaman mengatakan, keberadaan pasar induk sangat penting untuk mewadahi potensi hasil agribisnis Kabupaten Sukabumi yang berasal dari 47 kecamatan dan 381 desa.

“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan Pasar Induk Jubleg diharapkan dapat memperpendek jalur distribusi hasil pertanian sekaligus memberikan ruang pemasaran yang lebih dekat bagi petani dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan sejumlah perubahan dalam usulan teknis pembangunan kepada Kementerian Perdagangan.

Ia menjelaskan, terdapat penyesuaian dari rencana awal pembangunan yang menggunakan lahan seluas 5 hektare. Dalam revisi tersebut, Pemkab Sukabumi mengoptimalkan aset daerah yang telah tersedia dengan luas sekitar 2 hektare hingga berbatasan dengan jalan provinsi.

“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.

Dalam rancangan tersebut, fasilitas pasar akan dibagi berdasarkan sejumlah zonasi untuk memudahkan pengelolaan dan aktivitas perdagangan. Zonasi itu meliputi pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.

Untuk mempercepat tahapan pembangunan, Disdagin Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administrasi dapat diselesaikan pada 7 Oktober 2026.

Pemkab Sukabumi berharap penyesuaian dokumen teknis tersebut dapat segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat direalisasikan.

Kehadiran pasar induk ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat perdagangan komoditas hasil bumi, tetapi juga membantu memperpendek rantai distribusi, meningkatkan efisiensi pemasaran, serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani dan pedagang lokal.

(Agus ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *