oleh

Pemkab Bekasi Razia PMKL di Cikarang, 22 orang Terjaring dan si Rujuk ke Panti Sosial

-Daerah-296 Dilihat

Cikarang – GAPURANEWS |Dinas Sosial kabupaten Bekasi bersama satuan Polisi pamong praja
( Satpol PP), melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah kabupaten Bekasi no. 10 tahun 2012 tentang penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS), hari kamis ( 5/3/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di wilayah kecamatan Cikarang pusat dan Cikarang Utara dengan menyasar di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.
Kepala UPTD Rumah Singgah, Ucu Surya Jingga, menyampaikan bahwa dalam kegiatan razia tersebut, petugas Berhasil menjaring puluhan orang yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Dalam kegiatan penertiban ini, sebayak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan ke Dinas sosial kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses asesmen, ” ujarnya.
Beliau menjelaskan dari 22 orang Terjaring, terdapat 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak – anak.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas bidang rehabilitasi sosial, para PMKS tersebut, direncanakan dirujuk ke dua panti milik pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna mendapatkan pembinaan dan penangan yang lebih konfrensif, untuk remaja rencananya akan dirujuk Kepanti yang berada di Cirebon, guna mendapatkan pembinaan, sementara untuk yang berstatus keluarga akan di rujuk Kepanti yang berada di Bandung.
Ucu menambahkan, proses asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk penangan yang tepat sesuai kondisi masing-masing individu maupun keluarga yang terjaring dalam razia tersebut, melalui kegiatan ini, pemerintah kabupaten Bekasi, berharap penanganan PMKS dapat dilakukan secara humanis dan terara, sehingga mereka dapat memperoleh pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi Sosial dan ekonominya. ( Parton. M).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *